
Kalimantan Timur – Pansus Narkotika DPRD Kaltim kembali menggali informasi pembahasan rancangan Revisi Raperda No.7 Tahun 2017, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) , Senin 14 Maret 2022 .
Menyusul mulai digodoknya Perda P4GN oleh DPRD Kalimantan Timur dimana Perda yang merupakan inisiatif dewan ini dipimpin Ketua Pansus Saefuddin Zuhri , di dampingin dua anggota pansus, Romadhony Putra Dan Muhammad Udin .
Dalam rapat mencari masukan, Senin 14 Maret 2022, Pansus langsung menghadirkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Kesbangpol Provinsi Kaltim, Rumah sakit Atma Husada , Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Ketua Pansus saefuddin Zuhri Revisi Raperda inisiatif ini sebagai bentuk partisipasi Dewan Provinsi Kaltim dalam hal memerangi barang terlarang narkoba.
Dimana Negara telah menyatakan perang melawan narkoba. Jadi, kami di Dewan Provinsi berinisiatif melakukan Inisiatip untuk merevisi perda yang ada dikarenakan perda yang ada sudah tidak relevan lagi digunakan.
Semisal di Pasal 3 Permendagri No 12/2019 dikaitkan adanya target di pemda mengenai fungsi fasilitasi,” diperda yang lama tidak termuat .
Dijelaskan Oleh Kepala BNNP Kaltim yang di wakili oleh Kompol Muhammad Daud,SH,MH saat memberikan masukan di dalam pansus, menguraikan, ada dua peran dalam fungsi pemberantasan narkoba.
Pada ranah kriminalitas seperti penangkapan, penyidikan, investigasi dan sebagainya menjadi peran BNN Dan kepolisian Sedangkan pada sosialisasi pencegahan menjadi ranah pemerintah daerah.
“ Dengan adanya desa bersinar Pansusn akan terus mendukung kampung Bersinar, dengan harapan inisiatif raperda dari provinsi, ke depan bisa lebih baik dalam pencegahan karena ini termasuk untuk melayani masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu perlu ada dukungan anggaran sehingga peran untuk melawan peredaran dan penggunaan narkotika selalu bisa dilakukan. Hal terpenting bagaimana pemerintah dapat mencegah pengguna dan peredar narkotika.
Saat ini peredaran gelap narkoba saat ini telah masuk ke berbagai lini dan lapisan masyarakat. Dengan adanya Perda P4GN ini pihaknya berharap bisa menekan peredaran dan penggunaan narkoba.
“ Narkoba ini sangat berbahaya, tidak memandang profesi, pendidikan dan tingkat ekonomi. Makanya kita di DPRD Kaltim berupaya melakukan Revisi No.7 tahun 2017 , Selain P4GN, Perda ini juga mengatur atau mengawasi tentang Prekursor Narkotika yang merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika.
“ Semua pihak harus berpartisipasi melawan peredaraan gelap nakoba ini, karena sudah sangat berbahaya,” tegasnya. ( Har )
Humas BNNP Kaltim