
Kalimantan Timur – Arahan Ka.BNN RI Drs. Heru winarko Mengingatkan para Ka satker BNNP di seluruh Daerah untuk segera mengantisifasi wabah Virus Corona atau covid-19 didaerah masing masing dan selalu melaporkan perkembangan ke Satgas Covid di BNN RI bila menemukan anggotanya yang terkena musibah tersebut
Dan yang tidak Kalah pentingnya Ka BNN RI menjelasakan rencana aksi lanjutan dimana Inpres 06 tahun 2018 berlajut kepada Impres 02 Tahun 2020. Kepada masing masing Kepala satker di daerah Mudah-mudahan dapat berkordinasi dengan pemerintah daerah masing masing dan ke depan masalah narkoba di Indonesia makin menurun baik suplay dan pencegahannya,” jelas Ka.BNN RI.
Lebih lanjut, Ka BNN RI menegaskan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang saat ini telah berlaku Ka BNN RI mengajak semua pihak untuk memberantas narkoba secara bersam sama .
Menurut Ka BNN RI Tugas BNN Adalah P4GN dengan terbitnya Inpres No 02 Tahun 2020 yang sudah berlaku. Kita mengajak semuanya untuk bersama-sama untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkoba,” sambungnya.
Ka.BNN juga mengatakan, BNN akan menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga dalam aksi tersebut. Selain itu sosialisasi juga akan dilakukan bersama kepala daerah.
Ka BNN RI juga menjelasakan mulai tahun ini BNN akan mengandeng Menteri PAN-RB dengan harapan masing-masing gubernur dari hasil evaluasi yang belum kita adakan sosialisasi nantinya akan bersama untuk memberantas Narkoba secara bersam – sama .
Dalam pencegahan akan dilakukan pada semua kalangan. Namun fokus akan diutamakan kepada generasi muda, Semuanya, tapi kita fokuskan generasi muda untuk bonus demografi kita. Kita jaga benar anak-anak kita,” pungkasnya. Humas BNNP Kaltim