
Kalimantan Timur – BNNP Kalimantan Timur dan BNNK Kota Bontang mengamankan satu orang tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Bontang berinisial RD warga jalan AIPDA KS Tubun Gg. Arwana Rt.17 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan .
Kepala BNNP Kalimantan Timur Drs.Raja Haryono,SH,M.Hum melalui Kepala Bidang Pemberantasan Halomoan Tampubolon,SH mengatakan, RD tersangka masuk dalam jaringan pengedar narkotika antar kota, sedangkan Penangkapan RD bermula dari informasi masyarakat.
“ Terduka kita amankan Hari Selasa sekitar pukul 19.00 wita, tanggal 17 Maret 2020, di Rumah Kontrakan RD di Jalan AIPDA KS Tubun Gg. Arwana Rt.17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Dalam penangkapan, petugas BNNP kalimantan Timur dan BNNK Kota Bontang berhasil mengamankan barang bukti dari rumah Kontrakan RD berupa 5 ( lima) paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 1,48 Gram/brutto yang disimpan didalam 1 (satu) buah tempat permen Milton.
Dari hasil pemeriksaan RD, bahwa shabu tersebut dia dapat dari AC dari bekal ketarangan tersebut tim BNNP Dan BNNK Bontang melakukan pengembangan dan pengejaran namun AC keburu melarikan diri dengan cara melompat ke arah laut diduga RD yang mengedarkan, memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dan didalam rumah kontrakannya.
Selain Narkotika jenis sabu sabu BNNP Kaltim Juga mengamankan barang bukti lainya Uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan, 7 (tujuh) Unit Handphone, 1 (Satu) sendok takar , 1 (Satu) Unit mobil kijang pick up warna Hitam, 1 (Satu) Unit mobil Agya warna merah, 1 (satu) unit R2 satria Fu warna hitam, 1 (satu) unit R2 mio warna hitam dan 1 (satu) unit R2 scoopy warna hitam .
Setelah selesai dilakukan penindakan, selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk Pengembangan lebih lanjut.
Humas BNNPKaltim