Skip to main content
Pemberantasan

BNNP Kalimantan Timur – mengamankan satu orang tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Bontang berinisial RD warga jalan AIPDA KS Tubun Gg. Arwana Rt.17 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan .

Dibaca: 31 Oleh 19 Mar 2020April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kalimantan Timur - mengamankan satu orang tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Bontang berinisial RD warga jalan AIPDA KS Tubun Gg. Arwana Rt.17 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan .
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur  –  BNNP Kalimantan Timur dan BNNK Kota Bontang  mengamankan satu orang tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Bontang berinisial RD warga  jalan  AIPDA KS Tubun Gg. Arwana Rt.17 Kelurahan  Tanjung Laut  Indah Kecamatan  Bontang Selatan .

Kepala BNNP Kalimantan Timur  Drs.Raja Haryono,SH,M.Hum melalui Kepala Bidang Pemberantasan Halomoan Tampubolon,SH  mengatakan, RD tersangka masuk dalam jaringan pengedar narkotika antar kota, sedangkan Penangkapan RD  bermula  dari informasi masyarakat.

“ Terduka kita amankan Hari Selasa sekitar  pukul 19.00 wita, tanggal 17 Maret 2020,  di Rumah Kontrakan RD di Jalan  AIPDA KS Tubun Gg. Arwana Rt.17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

BNNP Kalimantan Timur - mengamankan satu orang tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Bontang berinisial RD warga jalan AIPDA KS Tubun Gg. Arwana Rt.17 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan .

Dalam penangkapan, petugas BNNP  kalimantan Timur dan BNNK Kota Bontang berhasil  mengamankan barang bukti dari rumah Kontrakan RD berupa  5 ( lima) paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 1,48 Gram/brutto yang disimpan  didalam 1 (satu) buah tempat permen Milton.

Dari hasil pemeriksaan  RD,   bahwa shabu tersebut dia dapat dari AC dari  bekal  ketarangan  tersebut  tim BNNP Dan BNNK Bontang melakukan  pengembangan dan pengejaran namun AC keburu melarikan diri dengan cara melompat ke arah laut diduga  RD yang mengedarkan, memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dan didalam rumah kontrakannya.

BNNP Kalimantan Timur - mengamankan satu orang tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Bontang berinisial RD warga jalan AIPDA KS Tubun Gg. Arwana Rt.17 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan .

Selain Narkotika jenis sabu sabu BNNP Kaltim Juga mengamankan barang bukti lainya  Uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan,  7 (tujuh) Unit Handphone,  1 (Satu) sendok takar , 1 (Satu) Unit mobil kijang pick up warna Hitam,       1 (Satu) Unit mobil Agya warna merah,  1 (satu) unit R2 satria Fu warna hitam,  1 (satu) unit R2 mio warna hitam dan  1 (satu) unit R2 scoopy warna hitam .

Setelah selesai dilakukan penindakan, selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk Pengembangan lebih lanjut.

Humas BNNPKaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel