Skip to main content
Pemberantasan

BNNP Kalimantan Timur – NR alias Rizal umur 25 tahun tergolong nekat, Namun aksi tersebut mengantarkanya NR ke penjara.

Dibaca: 21 Oleh 24 Apr 2020April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kalimantan Timur - NR alias Rizal umur 25 tahun tergolong nekat, Namun aksi tersebut mengantarkanya NR ke penjara.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur  –    Tidak  kenal waktu dan keadaan, meski Balikpapan menempati urutan pertama dalam penyebarabn virus Covid-19  namun aksi kejahatan narkoba sepeerti tak mengenal takut  dengan wabah corona.

NR alias Rizal umur 25 tahun warga  Balikpapan Gang  Macan No.28 Rt. 22 Kelurahan  Baru Ulu Kecamatan  Balikpapan Barat tergolong nekat,  Namun aksi tersebut  mengantarkanya NR ke penjara.

Ka. BNNK Balikpapan Muhammad Daud,SH,MH menjelaskan disaat  Kota  Balikpapan ini dicemaskan dengan adanya virus mematikan Covid-19,  BNNK berhasil   mengamnkan  NR  pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu di daerah cakar pandansari kelurahan  mekar sari kecamatan  Balikpapan Barat.

“ Benar NR alias Rizal pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu di daerah cakar pandansari kelurahan  mekar sari kecamatan  Balikpapan Barat,  NR alias Rizal Sudah kita amankan  dan kini kasusnya sedang dikembangkan, ”  Tutur Ka BNNK Balikpapan, Rabu 22 April 2020 .

BNNP Kalimantan Timur - NR alias Rizal umur 25 tahun tergolong nekat, Namun aksi tersebut mengantarkanya NR ke penjara.

Menurut Ka.BNNK Balikpapan NR Alias Rizal  pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan   karena warga setempat memberikan informasi tentang adanya aksi kejahatan tersebut,  Tersangka NR umur 25 tahun diamankan Anggota BNNK Balikpapan pada pukul 22.10 wita NR Alias Rizal diamankan  persis   sesuai  dengan laporan  masyarakat  pada   saat  muncul dan berhenti di tempat yang biasanya.

Tak Ingin buruannya kabur Anggota BNNK Balikpapan bergerak cepat mengamankan NR  dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tidak didapati barang bukti narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan dan  pengecekan handphone NR , didapati bukti petunjuk adanya transaksi NR terkait jaringan Narkotika.

Dari Hasil petunjuk tersebut NR Tak bisa  mengelak  dan mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya di Jl. Wolter Monginsidi Gg. Macan No.28 Rt.22 kelurahan Baru ulu, kecamatan Balikpapan barat.

Dari Hasil pengembangan dilapangan  Anggota BNNK Balikpapan  langsung membawa NR Alias Rizal  kerumahnya Untuk menunjukan Sisa Narkotika yang disimpan disebuah kotak warna biru tempat menyimpan sabu, setelah dibuka benar ada 1 paket shabu didalamnya .

BNNP Kalimantan Timur - NR alias Rizal umur 25 tahun tergolong nekat, Namun aksi tersebut mengantarkanya NR ke penjara.

Selain  satu plastik  berukuran sedang diduga Narkotika jenis shabu seberat 67.04 gram/brutto yang berhasil diamankan  dari tangan NR alias Rizal  Anggota BNNK Balikpapan Juga mengamankan  1 (satu) timbangan digital merk amput,  1 (satu) bundel plastik cetikk berukuran sedang,    1 (satu) buah sendok takar,  1 (satu) buah pipet,   uang tunai Rp. 1.800.000,-   1 (satu) buah Handphone merk samsung tipe A6+,  1 (satu) buah atm BCA,   1 (satu) bundel bukti transfer dan   1 (satu) buah kotak warna biru tempat menyimpan Sabu sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  NR Alias Rizal akan dijerat dengan Pasal 112 ayat Jo Pasal 114 ayat 2 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“ Walau wabah melanda negeri ini, kami sebagai penegak hukum tetap melaksanakan tugas demi kenyamanan masyarakat. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu informasi,” sebut Ka.BNNK Balikpapan

Sumber  Humas BNNK Balikpapan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel