
Kalimantan Timur – Tidak kenal waktu dan keadaan, meski Balikpapan menempati urutan pertama dalam penyebarabn virus Covid-19 namun aksi kejahatan narkoba sepeerti tak mengenal takut dengan wabah corona.
NR alias Rizal umur 25 tahun warga Balikpapan Gang Macan No.28 Rt. 22 Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat tergolong nekat, Namun aksi tersebut mengantarkanya NR ke penjara.
Ka. BNNK Balikpapan Muhammad Daud,SH,MH menjelaskan disaat Kota Balikpapan ini dicemaskan dengan adanya virus mematikan Covid-19, BNNK berhasil mengamnkan NR pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu di daerah cakar pandansari kelurahan mekar sari kecamatan Balikpapan Barat.
“ Benar NR alias Rizal pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu di daerah cakar pandansari kelurahan mekar sari kecamatan Balikpapan Barat, NR alias Rizal Sudah kita amankan dan kini kasusnya sedang dikembangkan, ” Tutur Ka BNNK Balikpapan, Rabu 22 April 2020 .
Menurut Ka.BNNK Balikpapan NR Alias Rizal pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan karena warga setempat memberikan informasi tentang adanya aksi kejahatan tersebut, Tersangka NR umur 25 tahun diamankan Anggota BNNK Balikpapan pada pukul 22.10 wita NR Alias Rizal diamankan persis sesuai dengan laporan masyarakat pada saat muncul dan berhenti di tempat yang biasanya.
Tak Ingin buruannya kabur Anggota BNNK Balikpapan bergerak cepat mengamankan NR dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tidak didapati barang bukti narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan handphone NR , didapati bukti petunjuk adanya transaksi NR terkait jaringan Narkotika.
Dari Hasil petunjuk tersebut NR Tak bisa mengelak dan mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya di Jl. Wolter Monginsidi Gg. Macan No.28 Rt.22 kelurahan Baru ulu, kecamatan Balikpapan barat.
Dari Hasil pengembangan dilapangan Anggota BNNK Balikpapan langsung membawa NR Alias Rizal kerumahnya Untuk menunjukan Sisa Narkotika yang disimpan disebuah kotak warna biru tempat menyimpan sabu, setelah dibuka benar ada 1 paket shabu didalamnya .
Selain satu plastik berukuran sedang diduga Narkotika jenis shabu seberat 67.04 gram/brutto yang berhasil diamankan dari tangan NR alias Rizal Anggota BNNK Balikpapan Juga mengamankan 1 (satu) timbangan digital merk amput, 1 (satu) bundel plastik cetikk berukuran sedang, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah pipet, uang tunai Rp. 1.800.000,- 1 (satu) buah Handphone merk samsung tipe A6+, 1 (satu) buah atm BCA, 1 (satu) bundel bukti transfer dan 1 (satu) buah kotak warna biru tempat menyimpan Sabu sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NR Alias Rizal akan dijerat dengan Pasal 112 ayat Jo Pasal 114 ayat 2 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“ Walau wabah melanda negeri ini, kami sebagai penegak hukum tetap melaksanakan tugas demi kenyamanan masyarakat. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu informasi,” sebut Ka.BNNK Balikpapan
Sumber Humas BNNK Balikpapan