Skip to main content
Pemberantasan

BNNP Kalimantan Timur – pemusnahan tersebut dilakukan dengan memakai alat blender, barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium

Dibaca: 7 Oleh 02 Des 2019April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kalimantan Timur - pemusnahan tersebut dilakukan dengan memakai alat blender, barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan memusnahkan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,11 gram dari Dua tersangka di dua lokasi yang berbeda .

Kepala BNNP Kaltim Drs.Raja Haryono,SH.M.Hum melalui kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon,SH senin 2 Desember 2019 mengatakan, barang bukti yang di musnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan yang dilakukan BNNP Kaltim dari Dua tersangka .

BNNP Kalimantan Timur - pemusnahan tersebut dilakukan dengan memakai alat blender, barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium

Diantaranya  DEDI SANTOSO als JOKER, yang diamankan pada Hari Jumat Tanggal 08 November 2019 sekira pukul 17.30 wita, di Jl. Moh. Hatta, Ds. Handil III, Rt.21, Kec. Ma Jawa, Kab. Kukar, NASRUL als ASRUL, yang ditangkap dan diamankan Pada Hari Selasa Tanggal 19 November 2019 sekira pukul 14.30 wita, di Jl. Juanda No.79, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Hulu, Kota Samarinda

BNNP Kalimantan Timur - pemusnahan tersebut dilakukan dengan memakai alat blender, barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium

pemusnahan tersebut dilakukan dengan memakai alat blender, barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur .

Kepala BNNP kalimantan Timur Brigjen Pol Drs.Raja HaryonoSH.M.Hum menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan tersebut.

BNNP Kalimantan Timur - pemusnahan tersebut dilakukan dengan memakai alat blender, barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium

Pemusnahaan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.

Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut, selain bisa mengurangi penumpukan narkoba di gudang juga dapat dicegah terjadinya penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat.

BNNP Kalimantan Timur - pemusnahan tersebut dilakukan dengan memakai alat blender, barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium

Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya berupaya menggalakkan kegiatan pemberantasan narkoba yang kini telah masuk ke berbagai lapisan masyarakat bahkan ke kalangan politikus dan pejabat instansi pemerintah daerah.

sumber Humas BNNP kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel