
Kalimantan Timur – Selain membekuk sindikat pengedar narkoba lintas provinsi, BNNP Kaltim Juga Mengamankan salh seorang warga berinisial AA alias UD ini merupakan pengedar berdomisili Kota Balikpapan.
Kepala BNNK Balikpapan Kompol. Muhammad Daud menjelasakan BNNK Balikpapan telah mengamankan pelaku pidana narkotika di Balikpapan. Yang dimana tersangka berinisial AA alias UD,” kepada awak media, Rabu (3/6/2020) .
Petugas saat mengamankan tersangka, tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. “Pelaku saat diamankan petugas bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Serta menunjukkan barang bukti yang disimpan,” tambahnya.
Lebih lanjut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 6 paket narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap, 1 korek gas, 1 unit Handphone, dan 1 buah kotak lulur. “Tersangka menjual paket sabu tersebut seberat 3,72 gram/brutto seharga Rp 200.000 selama 2 bulan terakhir,” jelasnya.
Saat ditanya oleh petugas, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang juga pernah bekerja di BPBD Balikpapan yang berinisial UL.
“Tersangka mengakui terpaksa mengedarkan narkotika jenis sabu sebagai sampingan dan tambahan pendapatan untuk ditabung. Dimana bila mencukupi untuk biaya renovasi rumah dan melunasi BPKB kendaraan yang digadaikan,” Tutur Ka.BNNK Balikpapan .
Tersangka merupakan salah satu satu tenaga honorer BPBD di Kota Balikpapan (bagiam pemadam kebakaran). Tersangka diamankan oleh petugas berwajib pada hari Minggu 31 Mei 2020.
Akibat Dari perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, serta pasal 127 ayat 1 huruf a berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara . Humas BNNP Kaltim