
Kalimantan Timur – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur mengelar sosialisasi Inpres nomor 2 tahun 2020, tentang rencana aksi sosial pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika (P4GN) bertempat di Ruang Kerja Wakil Gubenur Kaltim H.Hadi Mulyadi Senin 8 Juni 2020.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Drs. Iman Sumantri di wakili oleh Kepala Bidang Pencegahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Risma Togi Silalahi didampingin penyuluh dihadapan Wakil gubenur Kaltim Hadi Mulyadi menjelasakan terkait dengan Intruksi presiden no 2 tahun 2020.
Brosur Stop Narkoba Dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati /Wali Kota untuk Melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 .
sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini dan Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020—2024 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran. Humas BNNP Kaltim