
Samarinda – Seorang warga Kutai Barat yang tak memiliki pekerjaan tetap, Berinisial AD Usia 38 tahun warga jalan Puncan Karna RT.6 Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat diamankan anggota BNNP Kalimantan Timur .
AD diamankan pada hari senin tanggal 1 Juli 2019, sekitar pukul 15.00 wita di jalan DI Panjaitan Rt. 34 Gg. Pulau Indah kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Samarinda Utara kota samarinda .
AD diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika di daerah tersebut, dengan berbekal dari informasi masyarakat BNNP Kaltim Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang pemberantasan AKBP. Halomoan Tampubolon langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut .
Setelah melakukan konsolidasi dan penentuan CB dilapangan tim menuju ke tkp dan mendapati seseorang di dekat pos Ronda setelah diamankan mengaku bernama AD didekat orang tersebut anggota BNNP menemukan narkotika jenis sabu sabu .
Yang berjumlah 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu berat total sekitar 4,8 gr/brutto, 1 (satu) buah sendok penakar dr sedotan, 1 (satu) buah hp vivo warna merah dan uang tunai Rp 600.000 diperkirakan uang tersebut hasil dari penjualan narkotika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AD dan barang buktinya di bawa ke BNNP Kalimantan Timur Untuk dilakukan pemeriksaan pengembangan , Dalam kasus ini, AD bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maskismal 20 tahun penjara,
#BERSINAR Humas BNNP Kaltim