Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNP Kaltim  – AD Usia 38 Tahun  Warga Jalan Puncan Karna RT.6 Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat  Diamankan Anggota BNNP  Kalimantan Timur  

Dibaca: 50 Oleh 02 Jul 2019April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kaltim  – AD Usia 38 Tahun  Warga Jalan Puncan Karna RT.6 Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat  Diamankan Anggota BNNP  Kalimantan Timur  
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Samarinda  –  Seorang warga Kutai Barat  yang  tak memiliki pekerjaan  tetap, Berinisial AD Usia 38 tahun  warga jalan Puncan Karna RT.6 Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat  diamankan anggota BNNP  Kalimantan Timur .

BNNP Kaltim  – AD Usia 38 Tahun  Warga Jalan Puncan Karna RT.6 Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat  Diamankan Anggota BNNP  Kalimantan Timur  

AD  diamankan pada hari senin tanggal  1 Juli  2019,  sekitar pukul 15.00  wita di jalan   DI Panjaitan Rt. 34 Gg. Pulau Indah kelurahan   Sungai Pinang Kecamatan   Samarinda  Utara kota samarinda .

AD diamankan setelah mendapat  informasi  dari masyarakat terkait adanya  transaksi jual beli narkotika  di daerah tersebut, dengan berbekal dari informasi masyarakat  BNNP Kaltim Dipimpin langsung oleh  Kepala Bidang pemberantasan AKBP. Halomoan Tampubolon langsung   melakukan penyelidikan di daerah tersebut .

Setelah melakukan konsolidasi dan penentuan CB dilapangan tim  menuju ke tkp  dan mendapati seseorang di dekat pos Ronda setelah diamankan mengaku bernama AD  didekat orang tersebut anggota  BNNP menemukan narkotika jenis sabu sabu .

Yang berjumlah  20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu berat total sekitar 4,8 gr/brutto,  1 (satu) buah sendok penakar dr sedotan,  1 (satu) buah hp vivo warna merah  dan uang  tunai Rp 600.000 diperkirakan  uang tersebut  hasil dari penjualan narkotika.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AD dan barang buktinya di bawa ke BNNP  Kalimantan Timur  Untuk dilakukan pemeriksaan pengembangan ,  Dalam kasus ini, AD bakal  dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maskismal 20 tahun penjara,

#BERSINAR
Humas BNNP Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel