
Kalimantan Timur – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan penggrebekan salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat penjualan Narkoba, sekaligus tempat pesta narkoba.
Penggrebekan tersebut berlangsung di Jalan Moh.Hatta Desa Handil III Rt.21 Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara, Pada hari Jum’at tanggal 08 November 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.
Salah satu rumah yang kerap digunakan sebagai transaksi narkoba juga digunakan sebagai pesta narkoba tersebut merupakan jaringan narkotika wilayah samarinda dan Kutai Kartanegara, Dalam penggrebekan tersebut 5 orang berhasil diamankan, di antaranya satu orang Bandar.
Selain mengamankan kelima orang tersebut BNNP Kaltim Juga mengamankan barang bukti 2 poket Sabu dari tangan Pelaku DS alias joker dengan berat 11,49 gram dan 0,41 gram yang merupakan sisa dari pesanan pada tanggal 5 Nopember 2019, dari kelima orang yang berhasil diamankan Salah seorang diduga kuat sebagai bandar berinisial DS alias Joker .
Kepala BNNP Kaltim Drs.Raja Haryono,SH,M.Hum melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Holomoan Tampubolon,SH mengatakan bahwa pelaku DS (35) warga Jalan Taher Rt 19 Kelurahan muara jawa kecamatan muara jawa kabupaten Kutai Kartanegara berhasil diamankan berkat adanya laporan warga yang sudah resah akibat perbuatannya dimana DS Alias Joker tak segan – segan melukai warga Namun kali ini DS CS tak dapat berkutik saat dilakukan tindakan penangkapan.
Saat dilakukan Pemeriksaan awal oleh anggota BNNP Kaltim DS alias Joker bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seseorang yang bernama Rusli, salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong, Turut diamankan 4 (empat) orang di sekitar TKP yang diduga ada kaitannya / hubungan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan DS alias Joker .
FS usia 21 tahun Jenis kelamin laki-laki warga Jalan Damai rt.02 kelurahan muara jawa kecamatan muara jawa kabupaten Kutai kartanegara, ADD usia 38 tahun, Jenis kelamin laki-laki warga Jalan Balikpapan handil II rt.03 kelurahan samboja kuala kecamatan samboja, ML usia 32 tahun Jenis Kelamin laki-laki warga jalan Kh harun nafsi rt.11 kelurahan rapak dalam kecamatan Loa janan ilir, AY usia 23 tahun Jenis kelamin laki-laki warga Jalan Kasturi rt 14 no 47 kelurahan muara jawa kecamatan muara jawa kabupaten kutai kartanegara .
Selain narkoba juga diamankan barang bukti lain, kotak kacamata ( tempat menyimpan narkotika jenis shabu ), Timbangan Digital, plastik klip 1 ball, 2 handphone, buku rekening BNI, 2 ATM, mandiri dan BNI, uang tunai Rp.2.625.000 ( yang diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu ), 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip, 2 buah bong, 3 unit HP android, beserta uang tunai Rp 1000.000,- dan 1 buah buku tabungan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, pelaku DS Cs beserta barang bukti di amankan di Kantor BNNP Kaltim untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan, tegas Tampubolon.
humas BNNP Kaltim