
Kalimantan Timur – Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan peningkatan prestasi kerja serta peningkatan pelayanan di lingkungan Badan Narkotika Nasional, melalui Analisis Kepegawaian Bagian Ren Dan Min Biro Kepegawian Organisasi Settama BNN RI memberikan bimbingan tata cara pembuatan SKP mengacu pada RKA .
Kegiatan ini diikuti oleh Para Kabid dan kasie Dijajaran BNNP Kaltim, BNNK Balikpapan, BNNK Samarinda, BNNK Bontang serta Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda , selasa 10 Maret 2020 di ruang rapat BNNP kaltim
Kegiatan dibuka oleh PLT kabag Umum BNNP kaltim, Halomoan Tampubolon,SH dalam arahanya PLT Kabag Umum Menjelaskan SKP digunakan sebagai pedoman bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penilai di lingkungan Badan Narkotika Nasional dalam menyusun dan menilai Sasaran Kerja Pegawai sesuai dengan tugas jabatannya.
Sementara itu Ketua Tim Analisis Kepegawaian Bagian Ren Dan Min Biro Kepegawian Organisasi Settama BNN RI Bapak Margiono yang disampaikan oleh bapak Kris dalam paparannya menjelasakan sistem penilaian prestasi kerja, setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, sesuai dengan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.
Dimana SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, dengan rnengacu pada Renstra dan Renja tahunan organisasi, yang berisikan tentang kegiatan yang akan dilakukan, hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai.
Penyusunan SKP harus menjabarkan kegiatan tugas jabatan atasan langsungnya sesuai dengan kesepakatan Pejabat Penilai dengan PNS yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja.
Hal ini dilakukan guna menghindari adanya anggapan yang selama ini bahwa SKP diperlukan mana kala pegawai akan naik pangkat akan tetapi saat ini anggapan tersebut akan di rubah dan akan dinilai untuk dimasukkan ke dalam simpeg.
Dalam bentuk prinsif kinerja yang obyektif, terukur, Akunteabel , Lartisilatif dan transparan, apa-apa yg harus dijalankan secara riil dan terukur untuk di gunakan ke BKN.
Humas BNNP Kaltim