Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNP Kaltim – Analisis Kepegawaian Bagian Ren Dan Min Biro Kepegawian  Organisasi Settama BNN RI   memberikan   bimbingan tata cara pembuatan SKP  mengacu pada RKA  .

Dibaca: 2 Oleh 10 Mar 2020April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kaltim - Analisis Kepegawaian Bagian Ren Dan Min Biro Kepegawian  Organisasi Settama BNN RI   memberikan   bimbingan tata cara pembuatan SKP  mengacu pada RKA  .
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur –  Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan peningkatan prestasi kerja serta peningkatan pelayanan di lingkungan Badan Narkotika Nasional, melalui Analisis Kepegawaian Bagian Ren Dan Min Biro Kepegawian  Organisasi Settama BNN RI   memberikan   bimbingan tata cara pembuatan SKP  mengacu pada RKA  .

BNNP Kaltim - Analisis Kepegawaian Bagian Ren Dan Min Biro Kepegawian  Organisasi Settama BNN RI   memberikan   bimbingan tata cara pembuatan SKP  mengacu pada RKA  .

Kegiatan ini diikuti oleh Para Kabid dan kasie  Dijajaran BNNP Kaltim, BNNK Balikpapan, BNNK Samarinda, BNNK Bontang serta Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda , selasa  10  Maret  2020  di ruang rapat BNNP kaltim

Kegiatan dibuka oleh PLT kabag Umum BNNP kaltim, Halomoan Tampubolon,SH dalam arahanya PLT Kabag Umum Menjelaskan  SKP  digunakan sebagai  pedoman bagi setiap Pegawai Negeri  Sipil  dan  Pejabat Penilai  di  lingkungan Badan Narkotika Nasional  dalam menyusun  dan menilai Sasaran Kerja Pegawai sesuai dengan tugas jabatannya.

BNNP Kaltim - Analisis Kepegawaian Bagian Ren Dan Min Biro Kepegawian  Organisasi Settama BNN RI   memberikan   bimbingan tata cara pembuatan SKP  mengacu pada RKA  .

Sementara itu Ketua Tim Analisis Kepegawaian Bagian Ren Dan Min Biro Kepegawian  Organisasi Settama BNN RI Bapak  Margiono  yang  disampaikan  oleh bapak Kris dalam paparannya  menjelasakan  sistem penilaian prestasi kerja, setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas  jabatan, sesuai dengan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.

Dimana SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, dengan rnengacu pada Renstra dan Renja tahunan organisasi, yang berisikan tentang kegiatan yang akan dilakukan, hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai.

BNNP Kaltim - Analisis Kepegawaian Bagian Ren Dan Min Biro Kepegawian  Organisasi Settama BNN RI   memberikan   bimbingan tata cara pembuatan SKP  mengacu pada RKA  .

Penyusunan  SKP  harus menjabarkan kegiatan tugas jabatan atasan langsungnya sesuai dengan kesepakatan Pejabat Penilai dengan PNS yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja.

Hal ini dilakukan  guna menghindari adanya  anggapan  yang  selama ini bahwa SKP diperlukan mana kala pegawai akan naik pangkat akan tetapi saat ini anggapan tersebut  akan di rubah dan akan dinilai untuk  dimasukkan ke dalam simpeg.

Dalam bentuk prinsif kinerja yang  obyektif, terukur, Akunteabel , Lartisilatif dan transparan, apa-apa yg harus dijalankan secara riil dan terukur untuk  di gunakan ke BKN.

Humas BNNP Kaltim 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel