
Kalimantan Timur – Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur dalam dua hari ini mendadak ramai oleh masyarakat guna mengurus Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Hal itu disampaikan Kepala BNNP Kalimantan Timur Iman Sumatri, 7 Juni 2020
Masyarakat tersebut, rupanya mengurus SKHPN sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sekolah atau melanjutkan sekolah yg lebih tinggi SKHPN merupakan bentuk pelayanan klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNNP Kaltim kepada warga yang membutuhkan.
“ Antrian ini terlihat sejak senin kemarin Baik itu Di BNNP Kaltim, BNNK Samarinda Dan BNNK Balikpapan, jumlahnya cukup banyak tujuan Mereka mengurus SKHPN sebagai syarat mendaftar sekolah,” di tingkat yang lebih tinggi .
Ka.BNNP Kaltim Drs.Iman Sumatri mengatakan, untuk mengurus SKHPN ada beberapa syarat yang ahrus dilengkapi, diantaranya, foto copy KTP dan Jika belum cukup umur dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK). Selain itu membawa alat tes kit uji narkotika enam parameter serta botol sample urin yang dapat dibeli di apotek.
“ Kita hanya memberi pelayanan secara geratis, Namun mereka kita minta bawa alat tes kit uji narkotika yang bisa dibeli di apotik Serta membawa KTP bagi yang punya, jika tidak bawa KK,”
BNNP Kaltim, BNNK Balikpapan, dan Kota Samarinda membuka layanan untuk pengurusan SKHPN mulai Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Sesuai arahan BNN Pusat, dalam pelayanan dan pemeriksaan urin harus sesuai dengan SOP terkait alat yang harus standar maupun mekanisme pengambilan urin yang harus diawasi oleh petugas.
Humas BNNP Kaltim