
Kalimantan Timur – Tak membutuhkan waktu lama BNNK Balikpapan berhasil melakukan Penindakan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Perederan Gelap Narkotika yang dilaporkan oleh masyarakat melalui Call Center BNN RI,
Selasa 07 Juli 2020 pukul 10.00 wita tempat kejadian perkara Jl. Wolter Monginsidi RT. 30 No. 08 Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat.
Tim Seksi Pemberantasan BNNK Balikpapan berhasil mengamankan BH yang dilaporkan oleh keluarga sendiri akibat ulahnya menjual dan menkonsumsi narkotika jenis sabu sabu .
BH warga Kampung Baru Jumpi berhasil diamankan oleh Tim BNNK Balikpapan, setelah mendapatkan info dari masyarakat serta berkoordinasi dengan sumber informasi yang mengirim laporan ke call center BNN.
Tim seksi pemberantasan BNNK Balikpapan di temani Ketua Rt.30 Pak. Aris mendatangin rumah terlapor yang pada saat itu sedang berada didalam rumah dan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan Ketua Rt.30 anggota BNNK Balikpapan berhasil mengamankan BH als Gundul als Botak Bin Labang.
Saat dilakukan pemeriksaan di rumah BH petugas menemukan narkotika jenis sabu sabu 2 poket, 1 set bong lengkap dengan pipet kaca, 2 korek api gas, 2 sendok takar ukuran kecil dan 1 ukuran besar, 1 bendel plastik pembungkus sabu, 1 dompet kecil untuk tempat sabu, selanjutnya di perlihatkan ke Terlapor bahwa semua itu miliknya dan sudah 1 tahun ini dilakukan untuk menjual dengan cara di buat kedalam paketan kecil.
BH biasa membeli dalam paketan besar namun sesampainya dirumah BH merubah paketan menjadi paket hemat untuk di jual kembali, dan diakui juga yang bersangkutan baru 4 hari menggunakan bersama teman2nya di rumahnya RTL .
Kasus tersebut tetap di kembangkan untuk menindak lanjuti Call center dari BNN, psl yg dipersangkakan 112 (1) Jo 127 UURI No. 35 Th 2009 ttg Narkotika.
Humas BNNP kaltim