Skip to main content
Pemberantasan

BNNP Kaltim -BNNK Balikpapan berhasil melakukan Penindakan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Perederan Gelap Narkotika yang dilaporkan oleh masyarakat melalui Call Center BNN .

Dibaca: 9 Oleh 08 Jul 2020April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kaltim -BNNK Balikpapan berhasil melakukan Penindakan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Perederan Gelap Narkotika yang dilaporkan oleh masyarakat melalui Call Center BNN .
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur –  Tak membutuhkan waktu lama BNNK Balikpapan   berhasil  melakukan  Penindakan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Perederan Gelap Narkotika yang dilaporkan oleh masyarakat  melalui  Call Center BNN RI,

Selasa  07 Juli 2020 pukul 10.00  wita tempat kejadian perkara  Jl. Wolter Monginsidi RT. 30 No. 08 Kelurahan  Baru Ulu Kecamatan  Balikpapan Barat.

Tim Seksi Pemberantasan BNNK Balikpapan berhasil mengamankan BH   yang dilaporkan  oleh keluarga sendiri akibat ulahnya menjual dan menkonsumsi narkotika jenis sabu sabu .

BH warga Kampung  Baru Jumpi berhasil diamankan oleh Tim BNNK Balikpapan,  setelah  mendapatkan info dari masyarakat  serta berkoordinasi  dengan  sumber informasi yang  mengirim laporan ke call center BNN.

Tim seksi pemberantasan BNNK Balikpapan  di temani Ketua Rt.30 Pak. Aris mendatangin rumah terlapor  yang pada  saat   itu  sedang berada didalam  rumah dan disaksikan oleh tokoh masyarakat  dan Ketua Rt.30 anggota BNNK Balikpapan berhasil mengamankan BH als Gundul als Botak Bin Labang.

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah BH  petugas  menemukan narkotika jenis sabu sabu  2 poket,  1 set bong lengkap dengan  pipet kaca, 2 korek  api gas, 2 sendok takar ukuran kecil dan 1 ukuran besar, 1 bendel plastik pembungkus sabu, 1 dompet kecil untuk  tempat sabu, selanjutnya di perlihatkan ke Terlapor bahwa semua itu miliknya dan sudah 1 tahun ini dilakukan untuk menjual dengan  cara di buat kedalam paketan kecil.

BH biasa membeli  dalam paketan  besar namun sesampainya  dirumah  BH merubah paketan menjadi  paket hemat untuk di jual kembali, dan diakui juga yang  bersangkutan baru  4 hari  menggunakan bersama teman2nya di rumahnya RTL .

Kasus tersebut  tetap di kembangkan untuk  menindak lanjuti Call center dari BNN, psl yg dipersangkakan 112 (1) Jo 127 UURI No. 35 Th 2009 ttg  Narkotika.

Humas BNNP kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel