
Kalimantan Timur – Implementasi program rehabilitasi berkelanjutan pada tahun 2020, BNN melaksanakan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dimana Program ini mencakup Skrining Intervensi Lapangan (SIL), Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM) dan Agen Pemulihan (AP).
Dengan mengacu pada program tersebut BNNP kalimantan Timur Pada hari rabu tanggal 11 Maret 2020 melaksanakan kegiatan pemantauan awal calon klien Agen Pemulihan Pascarehabilitasi di BNNP Kaltim, kegiatan tersebut dilaksanakan ruang Staf Rehabilitasi BNNP Kaltim yang dilakukan oleh Aditya Hafidz, S. Pd .
kegiatan ini dilakukan sebagai pemantauan awal kepada calon klien Pascarehabilitasi sebanyak 1 ( satu ) orang, dalam bentuk kegiatan pengukuran kualitas hidup berupa test urine; pengisian form kualitas hidup & urica, sebelum nantinya klien Pascarehabilitasi diserahkan kepada Agen Pemulihan untuk Pemantauan & Pendampingan selama 4 ( empat ) bulan di lingkungan tempat tinggalnya.
Tujuan kegiatan untuk mengetahui sejauh mana klien mempertahankan pemulihan dan agar klien dapat mengikuti program Agen Pemulihan Pascarehabilitasi BNNP Kaltim.
Agen Pemulihan adalah orang atau masyarakat yang tinggal di desa atau kelurahan, dan dipilih untuk diberikan pembekalan oleh BNN sebagai mitra dalam melakukan pemantauan dan pendampingan kepada masyarakat yang belum terkena penyalahgunaan narkotika ataupun yang telah melaksanakan rehabilitasi agar tidak terjerumus kembali.
Humas BNNP Kaltim