Skip to main content
Siaran Pers

BNNP Kaltim  Dan BNNK Bontang Kembali meringkus dua orang pemuda terlibat jaringan narkotika.

Dibaca: 4 Oleh 27 Feb 2019April 30th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kaltim  Dan BNNK Bontang Kembali meringkus dua orang pemuda terlibat jaringan narkotika.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNP  –  Sindikat Jaringan Narkotika Bontang Diamankan  BNNP Kaltim Dan Kasi Berantas BNNK Bontang

Bontang –  BNNP Kaltim  Dan BNNK Bontang Kembali meringkus dua orang pemuda terlibat jaringan narkotika, Keduannya berinisial  HI umur 36 tahun  warga   jalan  Flamboyan Rt. 10 Kelurahan Loa Buah Kota Samarinda dan MW umur 35 tahun warga kota Bontang Alamt  Jalan  R. Soeprapto No. 29 Rt. 14 Kel. Bontang Baru Kecamatan  Bontang Utara Kota Bontang .

Keduanya  diamankan pada Hari Selasa, tanggal 26 feb 2019 sekitar  pukul  17.00 wita di Jalan  P. Antasari Rt. 11 Kel. Brebas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Berdasarkan   data  intelijen BNNP Kaltim mendapatkan informasi akan adanya peredaran narkotika jenis sabu sabu di kota bontang, dari data   tersebut BNNP Kaltim mebentuk  tim  yang  terdiri dari BNNP Kaltim dan Kasi pemberantasan BNNK Bontang .

Tim langsung di pimpin  oleh Kabid pemberantasan BNNP Kaltim Halomoan Tampubolon,  Tim kemudian mendapatkan informasi tambahan bahwa di TKP di Jalan  P. Antasari Rt. 11 Kelurahan  Brebas Pantai Kecamatan  Bontang Selatan Kota Bontang,  akan ada transaksi narkotika jenis sabu setelah melakukan  konsolidasi untuk menentukan RTL  penindakan.

Pada hari selasa tanggal 26 feb 2019 sekitar pukul 17.00 wita di Jalan  P. Antasari Rt. 11 Kelurahan  Brebas Pantai Kecamatan  Bontang Selatan Kota Bontang, di jalan tersbut tim  telah mencurigai seseorang  pada   saat  dilakukan penggeledahan  ditemukan 24 (dua puluh empat) Narkotika Shabu dengan Berat total 12.67 gr/brutto dari kantong celana HR serta   barang bukti  lainya 2 (dua) unit hp,  Serta uang tunai Rp 592.000,00 di duga hasil penjualan barang haram tersebut .

Untk  mempertanggung jawabkan   perbuatannya  Keduanya di bawa ke Kantor BNNP Kaltim, tersangka akan di jerat dengan UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika pasal  112 dan 114  dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

#Stop_Narkoba
Humas BNNP Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel