
BNNP – Sindikat Jaringan Narkotika Bontang Diamankan BNNP Kaltim Dan Kasi Berantas BNNK Bontang
Bontang – BNNP Kaltim Dan BNNK Bontang Kembali meringkus dua orang pemuda terlibat jaringan narkotika, Keduannya berinisial HI umur 36 tahun warga jalan Flamboyan Rt. 10 Kelurahan Loa Buah Kota Samarinda dan MW umur 35 tahun warga kota Bontang Alamt Jalan R. Soeprapto No. 29 Rt. 14 Kel. Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang .
Keduanya diamankan pada Hari Selasa, tanggal 26 feb 2019 sekitar pukul 17.00 wita di Jalan P. Antasari Rt. 11 Kel. Brebas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Berdasarkan data intelijen BNNP Kaltim mendapatkan informasi akan adanya peredaran narkotika jenis sabu sabu di kota bontang, dari data tersebut BNNP Kaltim mebentuk tim yang terdiri dari BNNP Kaltim dan Kasi pemberantasan BNNK Bontang .
Tim langsung di pimpin oleh Kabid pemberantasan BNNP Kaltim Halomoan Tampubolon, Tim kemudian mendapatkan informasi tambahan bahwa di TKP di Jalan P. Antasari Rt. 11 Kelurahan Brebas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, akan ada transaksi narkotika jenis sabu setelah melakukan konsolidasi untuk menentukan RTL penindakan.
Pada hari selasa tanggal 26 feb 2019 sekitar pukul 17.00 wita di Jalan P. Antasari Rt. 11 Kelurahan Brebas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, di jalan tersbut tim telah mencurigai seseorang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 24 (dua puluh empat) Narkotika Shabu dengan Berat total 12.67 gr/brutto dari kantong celana HR serta barang bukti lainya 2 (dua) unit hp, Serta uang tunai Rp 592.000,00 di duga hasil penjualan barang haram tersebut .
Untk mempertanggung jawabkan perbuatannya Keduanya di bawa ke Kantor BNNP Kaltim, tersangka akan di jerat dengan UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika pasal 112 dan 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
#Stop_Narkoba
Humas BNNP Kaltim