Skip to main content
Pemberantasan

BNNP Kaltim – Dari tangan ND petugas BNNK Bontang mengamankan paket 1 ( saru ) paket Narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla dengan berat total 4,1 Gram / Brutto,

Dibaca: 25 Oleh 13 Okt 2020April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kaltim - Dari tangan ND petugas BNNK Bontang mengamankan paket 1 ( saru ) paket Narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla dengan berat total 4,1 Gram / Brutto,
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur –  Tak  Bisa Melakukan Perlawanan ND diamankan  anggota BNNK Kota Bontang  melalui  Seksi Pemberantasan BNNK Bontang dan  Bea Cukai Bontang,   warga kota bontang berinisial ND alias  Ucu’ umur   27  Tahun .

Dari  tangan  ND petugas  BNNK Bontang  mengamankan  paket 1 ( saru ) paket Narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla dengan berat total 4,1 Gram / Brutto,  Hari Selasa, tgl 13 Oktober 2020, pukul 11.00 Wita.

PLT Kepala BNNK Bontang  Kompol I Made  Sukajana  menjelasakan Pengungkapan tindak pidana narkotika ini berkat adanya  informasi melaui  Sie Intelijen Bea Cukai Bontang bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintetis / tembakau gorilla melalui akun instagram .

BNNP Kaltim - Dari tangan ND petugas BNNK Bontang mengamankan paket 1 ( saru ) paket Narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla dengan berat total 4,1 Gram / Brutto,

Dimana barang tersebut  akan dikirim  melalui ekspedisi pengiriman   barang  Ke alamat Jl. Kapal Pinisi 7 No.3 Rt. 41 Kelurahan  Loktuan Kecamatan  Bontang Utara, Kalimantan Timur dengan menggunakan nama samaran Rudiansyah.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Sie Pemberantasan BNNK Bontang dan tim Intelijen Bea Cukai Bontang melakukan koordinasi dengan pihak  jasa pengiriman barang  dan melaksanakan penyelidikan ke alamat penerima.

Setelah melaksanakan penyelidikan, tim kembali berkoordinasi dengan  jasa pengiriman barang  untuk menghubungi penerima bahwa barang yang kerjasama  Bea Cukai Bontang  dimana adanya informasi  pengiriman barang yang mencurigakan melalui  .

JNE untuk menghubungi penerima bahwa barang yang dimaksud sudah tiba di Bontang pada hari Senin 12 Oktober 2020, dan selanjutnya penerima an. Nurdiansyah mengambil barang yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis / gorilla ke Gerai jasa pengiriman  barang

BNNP Kaltim - Dari tangan ND petugas BNNK Bontang mengamankan paket 1 ( saru ) paket Narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla dengan berat total 4,1 Gram / Brutto,

Pada saat di Gerai , tim menunggu penerima barang didepan gerai dan pada saat penerima an. Nurdiansyah keluar dari gerai, tim langsung melakukan penindakan kepada an. Nurdiansyah yang membawa barang tersebut, setelah melakukan penindakan, tim gabungan kembali kekantor BNNK Bontang dan mengamakan pelaku tindak pidana natkotika untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari tangan  ND alias Ucu  dapat  diamankan  barang bukti  1  paket Narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla dengan berat total 4,1 Gram / Brutto,   1 ( satu ) unit hp merk Oppo warna hitam,   1 ( satu ) buah dompet warna coklat,   1 ( satu ) buah KTP an. ND,   1 ( satu ) buah SIM A an. ND 1 ( satu ) buah SIM C an. ND,  1 ( satu ) buah ATM Bank BRI  dan   1 ( satu ) buah baju putih dalam paket .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  ND  di bawa ke kantor BNNK Kota Bontang untuk dilakukan pemeriksaan   .

Humas BNNP kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel