
Kalimantan Timur – Masalah penyalahgunaan NAPZA sudah mencapai kedaruratan di mana diperlukan upaya-upaya yang mendesak untuk mengatasi situasi yang sangat kritis melalui rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.
Program rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza ini merupakan salah satu upaya sistematisasi penanganan masalah korban penyalahgunaan NAPZA di Kalimantan Timur, Mengingat kompleksitas permasalahan korban penyalahgunaan NAPZA, diharapkan Progres KP NAPZA ini dapat berlangsung secara berkesinambungan sesuai dengan fakta-fakta objektifitas yang terjadi dalam penanganan masalah korban penyalahgunaan NAPZA.
Guna menyikapi permasalahan tersebut Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pertemuan Evaluasi Kesehatan Jiwa NAPZA ( Institusi Penerima Wajip Lapor). pada hari Selasa dan Kamis, Tanggal 10 – 12 Maret 2020 di Hotel Blue Sky Balikpapan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dr. Rini Retno Sukesi, M.Kes yang diwakili oleh Bapak Basuki selaku Kabid P2P Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instanti terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan.
Dimana IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum.
kegiatan ini diikuti oleh Staf seksi Rehabilitasi BNN Kota Balikpapan Yusrina Hayati, A.Md.Kep dan 18 orang perwakilan IPWL dari 4 Kota dan Kabupaten yang ada Provinsi Kaltim, dalam tersebut juga di sosialiasikan tentang Permenkes No.4 Tahun 2020 Terkait Penyelenggaraan IPWL yang disampaikan oleh dr.Jaya Mualimin, Sp.KJ.,M.Kes
Humas BNNPKaltim