Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

BNNP Kaltim – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur ,,,,,,,,,,, Jelaskan amanat UU nomor 35 tahun 2009, pengguna Napza tidak lagi dipandang sebagai pelaku kejahatan atau kriminal (kecuali bandar dan pengedar), melainkan korban atau pasien.

Dibaca: 5 Oleh 17 Nov 2020April 30th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kaltim - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur ,,,,,,,,,,, Jelaskan amanat UU nomor 35 tahun 2009, pengguna Napza tidak lagi dipandang sebagai pelaku kejahatan atau kriminal (kecuali bandar dan pengedar), melainkan korban atau pasien.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur –  Melalui Media TVRI Kaltim Dinas sosial Provinsi Kalimantan Timur mengadakan tolk show, sebagai kegiatan penyebarluasan informasi melalui  media televisi guna  mensosialiasikan rehabilitasi bagi korban narkotika  serta meningkatkan  peran masyarakat, selasa 17 Nopember 2020.

Sesuai amanat UU nomor 35 tahun 2009, pengguna Napza tidak lagi dipandang sebagai pelaku kejahatan atau kriminal (kecuali bandar dan pengedar), melainkan korban atau pasien. Sehingga penanganan yang tepat tidak lagi penjara akan tetapi rehabilitasi medis dan sosial.

BNNP Kaltim - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur ,,,,,,,,,,, Jelaskan amanat UU nomor 35 tahun 2009, pengguna Napza tidak lagi dipandang sebagai pelaku kejahatan atau kriminal (kecuali bandar dan pengedar), melainkan korban atau pasien.

“Salah satu keunggulan rehabilitasi sosial adalah targetnya yang tidak hanya menghilangkan ketergantungan (kecanduan), tapi juga memulihkan fungsi sosial,”

Rehabilitasi  merupakan fasilitas yang sifatnya semi tertutup, artinya hanya orang-orang tertentu dengan kepentingan khusus yang dapat memasuki area itu. “Maka rehabilitasi sosial Napza adalah tempat yang memeberikan pelatihan keterampilan dan pengetahuan untuk menghindarkan diri dari Napza.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini mampu memberikan informasi dan meningkatkan serta memperluas jangkauan kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan Napza, sehingga adil dan merata,  Selain itu juga  Para korban penyalahgunaan Napza di Kaltim Bisa mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial secara maksimal sesuai potensinya,”

BNNP Kaltim - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur ,,,,,,,,,,, Jelaskan amanat UU nomor 35 tahun 2009, pengguna Napza tidak lagi dipandang sebagai pelaku kejahatan atau kriminal (kecuali bandar dan pengedar), melainkan korban atau pasien.

Hadir sebagai Narasumber  Kepala Bidang  Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes.Pol . Djoko Purnomo,  Kabid Rehanson Dinsos Prov. Kaltim Bpk. M Suhaedy,  IPWL Kaltim Bpk. Ismed Indah,  Bpk. Wisnu.

Dalam Pelaksanaan kegiatan Program Rehabilitasi Sosial Narkoba yang digelar Dinas Sosial ini tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, sebelum masuk ke lokasi acara seluruh peserta dan panitia wajib menggunakan masker, mencuci tangan ditempat yang sudah disediakan, serta menjaga jarak.

Humas BNNP Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel