
Kalimantan Timur – Dua Orang berinisial MFM dan AEJ, Dimana MFM merupakan warga jalan Juanda 2 Blok B No. 8 Rt. 16 Kelurahan Air putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, sedangkan AEJ warga Jalan Baso Dg Taba Rt. 2 Rw. 2 Kel/Desa. Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa Prov. Sulawesi Selatan, diamankan BNNP Kaltim bekerja sama dengan KPP BEA Dan CUKAI TMP B Samarinda.
Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja terhadap MFM dan AEJ berawal dari kecurigaan petugas KPP BEA dan cukai Tim B samarinda, Pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020, Adanya informasi yang di terima Kasubsi intelejen KPPBC TMP B Samarinda Arif Wicaksono akan ada paket Narkotika yang di duga Ganja kering .
Untuk memastikan hal tersebut KPPBC TMP B Samarinda berkoordinasi dengan BNNP Kaltim bidang Pemberantasan IPTU DWI BOWO, Kedua Tim melakukan penyelidikan Bahwa Paket Narkotika jenis Ganja tersebut dikirim dengan menggunakan jalur ekspedisi JNE, pengiriman dari Medan Sumatra Utara Ke Samarinda Kalimantan Timur.
Tim BNNP Kaltim melakukan kerjassama operation dengan Pihak KPP BEA Dan CUKAI TMP B Samarinda dan melibatkan ekspedisi JNE samarinda dimana MFM dan AEJ mendapat kiriman barang narkotika jenis ganja .
Tepatnya Pada Hari Sabtu tanggal 18 Mei 2020 pukul 09.00 WIta pada saat dilakukan pemantauan di Jalan A.W Syahrani kantor JNE Samarinda datang 2 orang laki laki yang dicurigai berinisial MFM dan AEJ, menanyakan paketan kiriman dari Medan.
Pada saat di lakukan pemeriksaan barang oleh karyawan JNE Samarinda atas permintaan MFM dan AEJ, pada saat yang bersamaan tim Berantas BNNP Kaltim dan KPP BEA Dan CUKAI TMP B Samarinda masuk kedalam kantor JNE Samarinda untuk mengawasi penyerahan paket tersebut kepada orang yang akan mengambil.
Setelah paket diserahkan dan diterima Oleh MFM dan AEJ Anggota BNNP Dan KPP BEA Cukai TMP B langsung melakukan penindakan berupa panangkapan MFM dan AEJ yang penerima paket dan memerintahkan untuk membuka isi paket tsb .
MFM dan AEJ tak dapat mengelak lagi Setelah dibuka didalamnya terdapat baju dan narkotika jenis tanaman ganja, menurut pengakuan MFM Baju yang ada dalam paketan tersebut diakui dipesan oleh AEJ melalui intagram.
Untuk pengembangan MFM dibawa kerumah tempat tinggalnya untuk mencari barang bukti lain di Jl. Juanda 2 Blok B No. 8 Rt. 16 Kel. Air putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, Namun tidak ditemukan barang bukti lain terkait narkotika.
Dari tangan MFM dan AEJ Petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 Paket narkotika jenis tanaman Ganja dengan berat keseluruhan 176 Gr/brutto, 1 buah kaos abu-abu, 1 buah plastik hitam pembukus paket, 1 Buah plastik dengan resi pengiriman Ekspedisi JNE, 1 Unit HP OPPO Warna Hitam, 1 unit HP Samsung Lipat warna putih dan 1 unit Motor Vario warna putih, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya di bawa ke rutan BNNP Kaltim .
Humas BNNP Kaltim