
Kalimantan Timur – Kedapatan miliki narkotika jenis sabu, GMi Alias Gatot umur 43 tahun , pekerjaan Tidak Bekerja, warga Jalan Biawan Gg. 2B RT.10 No. 44 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir, ditangkap Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda ..
GM Alias Gatot berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal : 24 Februari 2020 sekitar pukul 15.00 wita
GM diamankan di : Jalan Biawan Gg. 2B RT.10 No. 44 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir, Sebelumnya, BNN Kota Samarinda mendapat informasi dari masyarakat lalu melakukan penyelidikan dan selanjutnya penangkapan.
Dari tersangka berhasil diamankan 2 (dua) poket shabu dengan berat 4,80 gr/brutto, 4 (empat) sendok penakar dari sedotan, 5 (lima) buah plastik klip sedang dan 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterkaitan dengan jaringan pengedar di di daerah tersebut …………..
Petugas Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda menangkap GM alias Gatot dari kediamannya di Jalan Biawan Gg. 2B RT.10 No. 44 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari pemeriksaan GM mengakui keterangan awal yang didapat bahwa barang berupa sabu tersebut milik Sdr. HERU ( DPO ), dimana tersangka memiliki barang yang diduga sabu dengan maksud untuk dijual/diedarkan.
Barang Bukti Tersebut adalah sisa sabu yang belum terjual dan berhasil diamankan di TKP. Rencana tindak lanjut seksi pemberantasan BNNK Samarinda akan mendalami keterangan pelaku guna proses sidik lebih lanjut Saat ini tersangka di bawa Ketahan BNNP di jalan Rapak Indah KM.1.
Humas BNNP Kaltim