Skip to main content
Pemberantasan

BNNP Kaltim – HR Diduga Bandar narkoba di daerah sebulu, terbukti dari hasil pengungkapan di rumah RH terdapat Buku Catatan Transaksi Narkoba .

Dibaca: 69 Oleh 25 Feb 2020April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kaltim - HR Diduga Bandar narkoba di daerah sebulu, terbukti dari hasil pengungkapan di rumah RH terdapat Buku Catatan Transaksi Narkoba .
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

HR Diduga Bandar narkoba di daerah sebulu, terbukti dari hasil pengungkapan di rumah RH terdapat Buku Catatan Transaksi Narkoba .

Kalimantan Timur – Empat Orang Warga sebulu berinisial, RH, SR, ZA dan IR diamankan anggota Pemberantasan BNNP Kaltim Senin 17 Pebuari 2020 sekira pukul 17.30 wita .

Ke empatnya di amankan di Rumah RH Jalan Pangeran Diponegoro Rt.04 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kertanegara.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim, Brigjen Pol Drs.Raja Haryono melalui Kepala Bidang pemberantasan AKBP Halomoan Tampubolon,SH mengatakan pengungkapan jaringan narkoba disebulu tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, Di Mana rumah RH sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba .

Mendapat informasi tersebut Senin tanggal 17 Pebuari 2020 sekitar Jam 17.30 wita petugas BNNP Kaltim melakukan penyelidikan di rumah RH dan hasilnya Tim BNNP Kaltim berhasil mengamankan RH di Rumahnya Jl. Pangeran Diponegoro Rt.04 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kertanegara .

BNNP Kaltim - HR Diduga Bandar narkoba di daerah sebulu, terbukti dari hasil pengungkapan di rumah RH terdapat Buku Catatan Transaksi Narkoba .

RH Diamankan tampa melakukan perlawanan Dari hasil penggeledahan Rumah RH petugas BNNP Kaltim berhasil mengamankan barang bukti 6 (enam) paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 5,56 Gram/brutto yang disimpan didalam 2 (dua) buah dompet warna putih hitam dan warna coklat, dari hasil pemeriksaan sementara RH melakukan jual beli Narkotika dirumah .

Selain RH petugas juga mengamankan tiga orang berinisial SR umur 34 tahun pekerjaan Tukang kayu, warga Jalan Selayar SP.1 Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kertanegara, ZA Umur 40 Tahun, pekerjaan Pengawas sawit, warga Jalan Meranti SP.1 Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kertanegara dan IR Umur 26 Tahun, pekerjaan Petani, warga Jalan Agatis SP.1 Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai kartanegara.

Dengan barang bukti yang telah diamankan dari tersangka 5 (lima) paket Narkotika Jenis Sabu-sabu disimpan didalam dompet warna putih hitam dan 1 (satu) paket didalam dompet warna coklat, serta Uang tunai sebesar Rp 5.125.000,- ( lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah ).

Selain barang bukti narkotika jenis sabu- sabu Tim pemberantasan BNNP Kaltim juga mengemankan barang bukti lain diantara 1 (Satu) Unit Handphone Android Xiaomi Warna Silver, 1 (Satu) Unit Handphone Android Samsung Warna Hitam, (Satu) Unit Handphone Nokia Warna Biru, 1 (Satu) Unit Handphone Nokia Warna Putih, 1 (Satu) Unit Handphone Android Oppo Warna Hitam, 2 (dua) buah Dompet Warna Putih Hitam dan Warna Coklat, Sendok takar, 1 ( satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa shabu, 2 (dua) ball plastik ketip dan 1 (satu) buah buku catatan penjualan shabu .

Setelah selesai dilakukan penindakan, selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk Pengembangan lebih lanjut.

Humas BNNP kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel