
Kalimantan Timur – Penanggulangan Bahaya narkoba menjadi salah satu isu menarik selain visi dan misi para kadindat para bakal calon Bupati dan wakil bupati dituntut untuk memahami inpres No. 2 tahun 2020 isinya rencana aksi benrsama dalam memberantas narkoba di masing masing kabupaten kota .
Hal ini di sampaikan oleh kepala BNNP Kaltim Iman Sumantri siang tadi disela sela kunjungan kerja pemeriksaan tes urin bagi para Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati di rumah sakit Umum Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan 8 September 2020.
Didepan ketua KPU Kabupaten Pasir dan Ketua KPU Kabupaten Berau Ka BNNP Kaltim, Menyampaikan amanat Ka BNN RI Heru winarko yang intinya para KPU dapat memasukan materi terkait tentang bahaya narkoba didalam debat para kandidat .
Salah satu pertanyaan yang diajukan panelis berkaitan dengan kondisi Kabupaten dan kota dalam peredaran narkoba dengan mayoritas menjadi korban merupakan kalangan remaja.
Menurut Ka.BNNP Kaltim Iman Sumantri apa bila hal ini dapat berjalan dengan baik serta pemaham yang baik tentang bahaya narkoba yang dilakukan oleh pasangan calon apabila terpilih menjadi Bupati dan Wakil dapat melindungi masyarakat dari bahaya narkoba terutama generasi muda di Kabupaten dan kota masing masing.
“Tinggal bagaimana KPU masing masing kabupaten Kota lebih efektif dan efisien agar tujuan yang disampaikan (dalam pertanyaan yang dibacakan oleh moderator, red.), Insya Allah bisa tercapai, Terutama dalam melakasanakan Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Peraturan Pelasanaan (PP) Nomor 40 tahun 2013,” kata penggiat anti narkoba
Dalam hal menyangkut para calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada 2020 juga mengatur agar para calon harus bebas narkoba sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 penetapan atas Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.
Kemudian pemerintah secara khusus pula kepada kepala daerah bupati maupun gubenur untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasiltasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursur Narkotika.
Sementara yang berkaitan dengan upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, Ka.BNNP Kaltim Iman Sumantri mengatakan Kaltim Saat ini baru memiliki 3 BNNK dari sepuluh kabupaten dikaltim tentunya masih ada 7 kabupaten kota yang belum memiliki BNNK .
#HUDUP100PERSEN HUMAS BNNP KALTIM