Skip to main content
Rehabilitasi

BNNP Kaltim – konselor adiksi harus memiliki bukti profesionalitas kinerjanya, yaitu dalam bentuk sertifikat.

Dibaca: 6 Oleh 08 Sep 2020April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kaltim - konselor adiksi harus memiliki bukti profesionalitas kinerjanya, yaitu dalam bentuk sertifikat.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur  –  Para pelaksana rehabilitasi termasuk di dalamnya konselor adiksi harus memiliki bukti profesionalitas kinerjanya, yaitu dalam bentuk sertifikat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar kegiatan uji kompetensi untuk para konselor adiksi selama Emapt Hari, di Balai rehabilitasi Tanah merah samarinda, Selasa 08-11 September 2020.

BNNP Kaltim - konselor adiksi harus memiliki bukti profesionalitas kinerjanya, yaitu dalam bentuk sertifikat.

Kegiatan ini dihadiri 40 orang peserta ujian yang berasal dari BNNP Kaltim, BNNK Balikpapan, Balai Rehabilitasi Tanah Merah, RSJD Atma Husada Samarinda dan perwakilan dari Yayasan Sekata Samarinda.

Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI ibu Dra. Yunis Farida Oktoris Triana, M.Si yang memberikan sambutan secara virtual, dilanjutkan dengan Sambutan Ka BNNP Kaltim yang diwakili oleh Kabid Rehabilitasi Bpk H.Iwan Setiawan, S.Sos., M. Si dan sambutan dari Kepala Balai Rehab Tanah Merah Samarinda.

BNNP Kaltim - konselor adiksi harus memiliki bukti profesionalitas kinerjanya, yaitu dalam bentuk sertifikat.

Dalam sambutanya Ka BNNP Kaltim Iman Sumantri yang disampaikan Oleh Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Kaltim Iwan setyawan mengatakan, ketika konselor sudah mempunyai sertifikat dan professional maka dia bisa bekerja secara maksimal.

“Artinya dia tidak hanya bekerja berdasarkan pengalaman semata akan tetapi menguasai ilmu dasar yang bisa ditunjukkan kepada masyarakat sehingga dia bisa melakukan pelayanan secara profesional,“

BNNP Kaltim - konselor adiksi harus memiliki bukti profesionalitas kinerjanya, yaitu dalam bentuk sertifikat.

Selain itu Deputi juga menambahkan, ada sejumlah aspek yang harus dikuasai oleh para konselor adiksi, salah satunya adalah konseling dasar. Menurutnya hal ini merupakan modalitas utama sebagai pelaksana di lapangan dalam memberikan layanan rehabilitasi.

Selanjutnya, dia juga harus mampu melaksanakan asesmen sehingga dia bisa mengungkap permasalahan yang dialami oleh klien,  Kepada para peserta uji kompetensi ini, Deputi berpesan agar semuanya menjalani kegiatan ini dengan serius dan fokus.

BNNP Kaltim - konselor adiksi harus memiliki bukti profesionalitas kinerjanya, yaitu dalam bentuk sertifikat.

Senada dengan hal ini, Kepala Balai Rehabilitasi  Tanah Merah samarinda dr.Bukit Bina Ampera berharap agar jajarannya yang mengikuti uji kompetensi  dengan sungguh-sungguh sehingga nantinya dapat menjadi konselor yang profesional dan mampu mendampingi kliennya dengan baik.

Ia juga sangat menyambut baik dengan kegiatan ini karena dengan dengan adanya uji kompetensi, maka profesi konselor terlindungi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),  Semoga mereka tidak lagi ada kekhawatiran ke depannya, dan mereka bisa lebih fokus untuk melakukan program rehabilitasi,”

#HIDUP100PERSEN
HUMAS BNNP KALTIM 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel