Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNP Kaltim – (KPU) Kota Bontang melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh stakeholder, terkait dengan pemeriksaan kesehatan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang .

Dibaca: 7 Oleh 24 Agu 2020April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kaltim - (KPU) Kota Bontang melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh stakeholder, terkait dengan pemeriksaan kesehatan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang .
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
Kalimantan Timur  :  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang  melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh stakeholder, terkait dengan pemeriksaan kesehatan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang , Jum,at 21 Agustus  2020.

“ Di dalam persyaratannya harus sehat jasmani rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba. Tentunya persyaratan tersebut akan memberikan implikasi pada pemeriksaan yang luar biasa,”  tutur ketua kpu bontang .

Selain ketua KPU Bontang , Erwin menuturkan, Pilkada serentak 2020 diikuti 270 daerah,  saat  ini sudah ada Juknis 231 dari KPU RI, tentang standar yang dipakai oleh KPU untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan.

Di dalam Juknis itu diminta KPU untuk bekerja sama dengan IDI, HIMSI, BNNK. Kerja sama itu melahirkan sebuah perjanjian kerja sama antara KPU dengan rumah sakit, IDI, HIMSI, dan BNNK.

BNNP Kaltim - (KPU) Kota Bontang melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh stakeholder, terkait dengan pemeriksaan kesehatan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang .

“Poinnya adalah, di dalam pemeriksaan kesehatan yang diharapkan betul-betul melahirkan satu kandidat yang sehat secara jasmani rohani dan bebas dari Narkoba/ Narkotika,”

“Untuk rumah sakit yang ditunjuk sesuai dengan Juknis harus rumah sakit tipe A, akan tetapi di bontang belum mmemeiliki  rumah sakit yang tive A dan B

Rapat di awali untuk mencari jalan tengah dimana rumah sakit di Bontang belum ada yg memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh KPU yaitu minimal RS tipe B, sehingga pihak KPU akan kembali berkoordinasi  dengan beberapa RS di luar Kota Bontang untuk memohon ijin pemeriksaan dilaksanakan di luar Bontang.

Selain itu juga perwakilan BNNK Bontang Mempertegas kembali bahwa pemeriksaan urine tidak dilaksanakan  bersamaan dengan pemeriksaan medis di RS serta menolak dengan tegas jika pemeriksaan urine yang  dilaksanakan di luar dari Laboratorium yag sudah di tetapkan dalam Permenkes RI No 194 Tahun 2012 .

Sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 231 tentang Standart Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemilihan kepala  Daerah,  tentang  Standart Pemeriksaan Kesehatan yang menyatakan bahwa untuk pemeriksaan  urine dilaksanakan oleh Analis Lab dari BNN.

Namun karena BNNK Bontang belum memiliki Analis Lab, maka Plt Kasi Rehabilitasi akan berkoordinasi Ke BNN Provinsi Kaltim untuk meminta petunjuk lebih lanjut mengenai teknis tersebut.

#HIDUP100PERSEN
Humas BNNP Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel