Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

BNNP Kaltim – Lambat laun penyalahgunaan narkotika menjadi masalah yang serius, maka dari itu pada zaman Orde Baru pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dibaca: 0 Oleh 24 Jul 2019April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kaltim - Lambat laun penyalahgunaan narkotika menjadi masalah yang serius, maka dari itu pada zaman Orde Baru pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Samarinda  – Lambat laun penyalahgunaan narkotika menjadi masalah yang serius, maka dari itu pada zaman Orde Baru pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BNNP Kaltim - Lambat laun penyalahgunaan narkotika menjadi masalah yang serius, maka dari itu pada zaman Orde Baru pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Karena permasalahan penyalahgunaan narkotika sudah menjadi masalah yang luar biasa, maka diperlukan upaya-upaya yang luar biasa pula, tidak cukup penanganan permasalahan Narkotika ini hanya diperankan oleh para penegak hukum saja, tapi juga harus didukung peran serta dari seluruh elemen masyarakat.

BNNP Kaltim - Lambat laun penyalahgunaan narkotika menjadi masalah yang serius, maka dari itu pada zaman Orde Baru pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Permasalahan tersebut pada hari rabu tanggal  24 Juli 2019 tepatnya di hotel  Swiss Belhotel Samarinda dilakukan  Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum tentang Penerapan Pasal 127 Tunggal Undang-undang Narkotika.

Kegiatan ini buka secara langsung oleh Kepala BNNP Kaltim Bapak Brigjen.Pol.Drs.Raja Haryono,SH,M.Hum, dengan di dampingin Direktur Hukum BNN Bapak Drs. Ersyiwo Zaimaru,SH,MH, Kasubdit  Bankum Dit Hukum BNN Bapak Satrya Ika Putra,SH,MH & Kasubdit PLLRIP Deputi Bidang Rehab BNN Bapak Drs. Sutarso,SH.

BNNP Kaltim - Lambat laun penyalahgunaan narkotika menjadi masalah yang serius, maka dari itu pada zaman Orde Baru pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hadir sebagai peserta Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jaksa Pidum kejati Kaltim, Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim, Dinas sosial Provinsi Kaltim, Penyidik BNNP Kaltim, Personil Bidang Rehabilitasi BNNP kaltim, Penyidik BNNK Samarinda, Penyidik Polresta Samarinda, Jaksa pada Kejari Samarinda, Hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda, Penyidik Polres Balikpapan, Jaksa pada Kejari Balikpapan, Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan, Penyidik BNNK Bontang, Penyidik Polres Bontang, Jaksa pada Kejari Bontang & Hakim pada Pengadilan Negeri Bontang.

BNNP Kaltim - Lambat laun penyalahgunaan narkotika menjadi masalah yang serius, maka dari itu pada zaman Orde Baru pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kegiatan ini bertujuan dalam rangka memonitor Pelaksanaan TAT dan Rehab juga penerapan Pasal 127 dibeberapa Kota Provinsi Kaltim  dan  kegiatan  tersebut  untuk  menyamakan  persepsi  yang sering muncul dikalangan  penyidik serta adanya  perbedaan persepsi antar para aparat penegak hukum yang kemudian menimbulkan penanganan penyalahguna narkotika yang berbeda-beda pula.

Sangat sering terjadi penyidik menggunakan pasal yang tidak seharusnya diberikan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika,  Jaksa Penuntut Umum pun hanya bisa melanjutkan tuntutan yang sebelumnya sudah disangkakan oleh penyidik, yang kemudian hal itu berujung vonis pidana penjara oleh Pengadilan (Hakim) kepada para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

#KALTIMBERSINAR

Humas BNNP kaltim

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel