
Samarinda – Lambat laun penyalahgunaan narkotika menjadi masalah yang serius, maka dari itu pada zaman Orde Baru pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Karena permasalahan penyalahgunaan narkotika sudah menjadi masalah yang luar biasa, maka diperlukan upaya-upaya yang luar biasa pula, tidak cukup penanganan permasalahan Narkotika ini hanya diperankan oleh para penegak hukum saja, tapi juga harus didukung peran serta dari seluruh elemen masyarakat.
Permasalahan tersebut pada hari rabu tanggal 24 Juli 2019 tepatnya di hotel Swiss Belhotel Samarinda dilakukan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum tentang Penerapan Pasal 127 Tunggal Undang-undang Narkotika.
Kegiatan ini buka secara langsung oleh Kepala BNNP Kaltim Bapak Brigjen.Pol.Drs.Raja Haryono,SH,M.Hum, dengan di dampingin Direktur Hukum BNN Bapak Drs. Ersyiwo Zaimaru,SH,MH, Kasubdit Bankum Dit Hukum BNN Bapak Satrya Ika Putra,SH,MH & Kasubdit PLLRIP Deputi Bidang Rehab BNN Bapak Drs. Sutarso,SH.
Hadir sebagai peserta Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jaksa Pidum kejati Kaltim, Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim, Dinas sosial Provinsi Kaltim, Penyidik BNNP Kaltim, Personil Bidang Rehabilitasi BNNP kaltim, Penyidik BNNK Samarinda, Penyidik Polresta Samarinda, Jaksa pada Kejari Samarinda, Hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda, Penyidik Polres Balikpapan, Jaksa pada Kejari Balikpapan, Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan, Penyidik BNNK Bontang, Penyidik Polres Bontang, Jaksa pada Kejari Bontang & Hakim pada Pengadilan Negeri Bontang.
Kegiatan ini bertujuan dalam rangka memonitor Pelaksanaan TAT dan Rehab juga penerapan Pasal 127 dibeberapa Kota Provinsi Kaltim dan kegiatan tersebut untuk menyamakan persepsi yang sering muncul dikalangan penyidik serta adanya perbedaan persepsi antar para aparat penegak hukum yang kemudian menimbulkan penanganan penyalahguna narkotika yang berbeda-beda pula.
Sangat sering terjadi penyidik menggunakan pasal yang tidak seharusnya diberikan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, Jaksa Penuntut Umum pun hanya bisa melanjutkan tuntutan yang sebelumnya sudah disangkakan oleh penyidik, yang kemudian hal itu berujung vonis pidana penjara oleh Pengadilan (Hakim) kepada para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
#KALTIMBERSINAR
Humas BNNP kaltim