
Kalimantan Timur – Narkoba terus berkembang di dunia, bahkan di Indonesia, seolah-olah tiada akhirnya. Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah secara bersama-sama untuk mereduksinya, Memperkuat program pencegahan melalui kegiatan diseminasi dan advokasi dengan pelibatan penyuluh narkoba.
Penyebab penyalahgunaan narkoba ini biasanya berasal dari faktor Individu, faktor social budaya dan juga dari faktor lainnya.
Menyikapi permasalahan tersebut Sebanyak 75 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Lembaga Pemasrakatan kelas II A Mangkuraja Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara mengikuti sosialisasi bahaya narkoba di Aula Pengayoman Lapas Mangkuraja tenggarong, Selasa 14 Juli 2020.
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh IPDA M.Darsono dari BNK Kutai kartanegara dengan menjelaskan materi UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta UU nomor 36 tahun 2019. dan Lucy yuliandasari, M.Psi ( Psicolog), dengan tema menghilangkan pengaruh narkoba dengan dua materi tersebut membuat para warga binaan pemasayarakatan menyimak dan mendengarkan dengan saksama materi yang disampaikan.
Sementara itu Pesan Kepala Lapas tenggarong melalui Kepala Sub Seksi Bina Dik Syaiful Bokhori mengingatkan para WBP agar tetap menjaga ketertiban acara. Kegiatan yang berlangsung selama Tiga jam itu mendapat atensi tinggi dari para WBP Lapas Tenggarong serta diselingi dengan Tanya Jawab .
Kepala Lapas Tenggarong yang diwakili oleh kepala seksi Bina Dik syaipul Bukhori juag menjelasakan sangat apresiasi terhadap apa yang telah diselenggarakan oleh BNK Tenggarong .
Beliau juga mengatakan sangat apresiasi kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini BNK Ktutai kartanegara karena kepedulian pemerintah untuk membina para Warga Binaan Lapas kelas IIa Tenggarong yang terlibat dalam kasus Narkoba .
Karena pembinaan kepribadian itu antara lain mencakup pembinaan kesadaran bergama, pembinaan kesadaran hukum, pembinaan berbangsa dan bernegara serta pembinaan kecardasan intelektual.
sumber BNK kutai Kartanegara