Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Utama

Fungsi Pencegahan Perlu Ditonjolkan dalam Revisi Raperda Narkotika

Dibaca: 6 Oleh 16 Mar 2022April 30th, 2024Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur  –   Ketua Pansus Saefudin Juhri dan anggota pansus  terus mematangkan rencana revisi Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN). Salah satunya dengan mencari masukan dari Berbagai Organisasi  Pemuda dan Penggiat P4GN  .

Hadir  sebagai  Nara sumber Kepala BNNP Kaltim diwakilkan oleh Kompol Muhammad Daud.SH  , Kepala BNNK Kota Samarinda , Kepala BNNK Balikpapan Dan Kepala BNNK Bontang, Kesbang Pol kaltim,  KNPI Kaltim, Pemuda Muhamdiyah, Pemuda Khatolik, Yayasan Sekatak, Pemuda Hindu, Pemuda Kong Hucu,  Granat Kaltim Pembuda  Ansor,  Dinas  Pemuda  Dan Olah Raga Kaltim .

Konsep Otomatis

Sementara   itu   ketua  Pansus  mengatakan dalam revisi Perda No.7 tahun 2017  yakni  ada pasal-pasal yang harus dibenahi, Menurutnya, di Perda tersebut bukan hanya revisi, namun akan ada tambahan pasal.

” Karena  terkait   dengan  penanganan   Narkoba   ini   tidak hanya  BNN, Polri dan  TNI  Saja, akan tetapi juga keterlibatan pemerintah daerahdan masyarakat .

Konsep Otomatis

Politisi Partai Nasdem  ini mengatakan, dengan revisi Perda ini konsekuensinya pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus ikut terlibat dalam pendanaan Karena menurutnya, dalam penyuluhan atau pemberantasan ini, tentunya membutuhkan anggaran.

  • Perda No.7 tahun 2017 ini bisa  dikategorikan sudah tidak  layak dan  belum maksimal, artinya Perda ditetapkan tahun 2017  sedang intruksi presiden No.2.tahun 2020 Sehingga Perda dan Pergub ini terlihat  tidak menyatu,  Makanya dengan revisi ke depan, semua  masyarakat   dapat terlibat dalam P4GN .

Konsep Otomatis

Lebih lanjut Dony  anggota pansus  P4GN  mengatakan,  Nantinya  nuansa  Perda  itu harus ada nilai kebersamaan  antara pemerintah daerah dan BNNP  serta  masyarakat,  selain itu juga, pada revisi Perda ini harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BNNK.

” Dalam  penanganan Narkoba tidak mudah. Selain itu, saya melihat regulasi penanganan narkoba di negara kita terlalu lunak, berbeda dengan Eropa yang sangat keras. Kami berharap, revisi Perda ini menjadi solusi tepat dalam penanganan Narkoba  di Kalimantan Timur ,” tegasnya.  ( Har )

Humas BNNP Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel