
Kalimantan Timur – Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) dilaksanakan di kota balikpapan, Sabtu 16 April 2022 .
Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala DPRD Sekabupaten Kota dan Kepala Kantor Kesbangpol sekaltim, Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris DPRD Prov. Kaltim H. Muhammad Ramadhan, Wakil Ketua I DPRD Prov. Kaltim Muhammad Samsun, Wakil Ketua II DPRD Prov. Kaltim Seno Aji dan Anggota DPRD Prov. Kaltim (Masykur Sarmian) dalam hal ini sebagai Anggota Panitia Khusus P4GN.
Dalam sambutannya Muhammad Samsun menjelaskan salah satu Rancangan Perda (Rapenda) inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur di tahun 2022 ini, kegiatan Konsultasi Publik dimaksudkan sebagai upaya dalam menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2019, dan dengan tujuan untuk mendesiminasikan Rancangan Perda Fasilitasi P4GN dan PN bagi Pemerintah Kab/Kota.
Sehingga dapat menjadi pedoman pembentukan Perda yang sama di masing-masing Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam sambutannta Ketua Panitia Khusus Fasilitasi P4GN dan PN Saefuddin Zuhri bahwa Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan dan dalam rangka Diseminasi atas Ranperda Fasilitasi P4GN dan PN kepada seluruh Pemerintah Kab/Kota se-Kaltim, yang diselenggarakan oleh Pansus DPRD Provinsi Kaltim bersama Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim, BNNP Kaltim, dan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kaltim.
Sementara itu Wakil Ketua I Muhammad Samsun berharap adanya saran, masukan serta kritikan para peserta Konsultasi Publik hari ini sangat dibutuhkan, guna kesempurnaan Rancangan Perda yang sedang dibahas oleh Pansus.
Kegiatan dilanjutkan dengan peparan oleh Ketua Pansus DPRD Provinsi Kalimantan dilanjutkan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur, dan ditutup dengan pemaparan materi dari Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Timur yang membahas tentang Penguatan Kemitraan dan Koordinasi dalam Upaya Pelaksanaan P4GN &PN.
Diharapkan dengan adanya Perda Tresebut kaltim dapat terbebas dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
Perda ini dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan koordinasi dan kerja sama antar instansi pemerintah/stake holder dan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Humas BNNP Kaltim