
Kalimantan Timur – Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna atau korban dari belenggu narkoba.
Menurut Ibu Noorbaiti Isran Noor ketua PKK Kaltim Penyalahgunaan narkoba sebagian besar diawali dengan upaya coba-coba dalam lingkungan pergaulan, Semakin lama pemakaian, maka risiko kecanduan semakin tinggi.
Jika terus dilanjutkan, maka dosis narkoba yang digunakan juga akan semakin besar untuk mencapai kondisi yang diinginkan (teler atau high), hingga pada titik tak mampu melewatkan satu hari tanpa narkoba tanpa merasakan gejala putus obat (sakau).
Dalam Kunjungan Kerja Ibu Noorbaiti Isran Noor dengan rombongan Ibu – ibu PKK Kaltim juga di dampingin oleh ibu Kepala BNNP Kaltim Haslinda Eka Sari pagi tadi di balai rehabilitasi tanah merah samarinda , selasa 8 Juni 2021 .
Dalam Kunjungan Kerja Ketua TIM PKK Kaltim langsung ditemui Oleh Kepala Balai rehabilitasi Tanah Merah dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes di depan ketua PKK Kaltim menjelasakan penanganan bagi korban penggunaan narkoba dan Beberapa gejala yang menandakan seseorang sudah dalam tahap kecanduan .
Serta Beberapa gejala yang dapat muncul akibat pemakaian narkoba berkelanjutan yakni gangguan pola pikir, daya ingat berkurang, serta merasakan keinginan kuat yang sulit dibendung untuk menggunakan narkoba.
Dari sisi sosial, pecandu narkoba tampak menarik diri dari keluarga maupun lingkungan yang lebih luas dan lalai dalam memenuhi kewajiban dan aktivitas, seperti bekerja atau sekolah, juga sering melakukan hal-hal yang berisiko membahayakan diri sendiri dan orang lain, misalnya mengendarai kendaraan bermotor saat berada di bawah pengaruh narkoba.
Rehabilitasi bagi para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia merujuk pada Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang diterbitkan pada tahun 2014.
Bantuan rehabilitasi juga merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011, Kedua peraturan ini memastikan para pengguna narkoba mendapatkan layanan rehabilitasi yang diperlukan dan tidak lagi ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal.
Mereka dapat melaporkan diri pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) resmi yang tersebar di seluruh Indonesia, yang terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas, serta Lembaga Rehabilitasi Medis, baik milik pemerintah atau swasta. Sejak diresmikan pada tahun 2011, kini jumlah IPWL di seluruh Indonesia sudah mencapai 274 institusi.
Seluruh IPWL yang tersedia memiliki kemampuan melakukan rehabilitasi medis, termasuk terapi untuk menangani gejala, program detoksifikasi, terapi penyakit komplikasi, maupun konseling. Sedangkan IPWL berbasis rumah sakit, juga dapat memberikan rehabilitasi medis yang memerlukan rawat inap.
Humas BNNP Kaltim