
Kalimantan Timur – Meski mendekam di lembaga pemasyarakatan dan diganjar hukuman seumur hidup Tak membuat narapidana ini Jera dan tobat, ternyata mereka masih bisa mengendalikan bisnis narkoba dari dalam LP dengan Aman .
BNNP Kalimantan Timur berhasil menangkap pengedar sekaligus pengguna narkoba jaringan lapas, dalam jumlah cukup lumanyan untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Timur .
Kepala BNNP Kalimantan Timur Iman Sumantri melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kobespol Djoko Pornomo,S.IK mengatakan, anggotanya berhasil menangkap Enam tersangka jaringan Lapas di samarinda.
Yakni MKT, SKR, dan empat orang warga binaan lapas berinisial ALS, TT, YD dan UD , Mereka ditangkap setelah Anggota BNNP Kaltim melakukan pengembangan atas penangkapan tanggal 21 Febuari 2021, pukul 17.00 Wita dan tanggal l 22 Febuari 2021, pukul 05.30 Wita.
Barang buktinya yang berhasil di amankan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 4 Bal/200 gram dari hasil pemerikaan anggota BNNP kaltim YD mendapatkan narkotika jenis shabu- shabu yang dipesan TT sebanyak 4 Bal/200 gram barang tersebut didapat dari GT 125 gram dan UD 75 gram.
Anggota BNNP Pun Tak berhenti sampai disitu dan terus melakuka penggeledahan dikamar kost yang ditempati oleh MKT dan didapat Barang bukti tambahan lainnya yang berkaitan dengan TP Narkotika.
Dari pengakuan MKT, bahwa shabu yang diterima akan dikirimkan kepada seorang laki-laki yang bernama SKR di kabupaten paser, Setelah melakukan pengembangan di kabupaten paser BNNP Berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama SKR atas keterangan SKR bahwa paket shabu tersebut dipesan/dibeli dari seorang laki-laki bernama ALS warga binaan di Lembaga Pemasarakatan.
sementara petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangakn MKT 4 ( Empat ) paket Narkotika Shabu dengan berat total 200 Gram / Brutto, dan 3,5 butir inex merk rolex warna hijau.
selain itu petugas juga mengamankan 11 (sebelas) bal plastik ketip ukuran 8,7×13, 1 (satu) bal plastik ketip ukuran 7×10, 2 (dua) bal plastik ketip ukuran 3×5, 2 ( dua ) bendel plastik klip, 2 ( dua ) sedotan sendok takar, 1 ( satu ) kotak lilin, 1 ( satu ) plastik hitam, 1 ( satu ) tas ransel warna hitam, 1 ( satu ) timbangan digital warna silver merk Taffware Digipounds, 1 ( satu ) timbangan digital warna hitam, 1 ( satu ) kotak cas hp samsung, 1 ( satu ) timbangan digital bentuk sendok warna merah, 1 ( satu ) buah bong, 1 ( satu ) buku tabungan dan 1 ( satu ) atm Bri .
bukan hanya itu Tim pemberantasan BNNP Kaltim juga mengamankan 1 ( satu ) hp nokia warna hitam, 1 ( satu ) hp samsung lipat warna putih, serta 1 ( satu ) unit sepeda motor honda cbr warna merah plat nopol KT 5116 FA berserta STNK, dan uang hasil penjualan barang haram Rp. 50.000.000,- juta .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke enam tersangka dibawa ke Kantor BNNP kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Humas BNNP Kaltim