
Kalimantan Timur – Menyusul mulai dibahasnya revisi Perda No 17 Tahun 2017 Anggota Pansus DPRD Katim yang membidangin P4GN, Perda yang merupakan inisiatif dewan ini dipimpin langsung ketuanya Syarifuddin Zumri selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus). Menyambangin Polda kaltim , Kamis 17 Februari 2022 .
Dalam hering dengan Polda kaltim Pansus P4GN DPRD Kaltim lengsung menghadirkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur dan perwakilan dari Kepala kesatuan kesbangpol kaltim Hadir pula anggota pansus.
Sementara pihak Polda kaltim langsung Kapolda Kaltim Irjen.Pol.Imam Sugiarto, Waka Polda Kaltim Brigjen Sugiarto, dengan didampingin Para Pejabat Utama Polda Kaltim .
Pembahasan awal mencakup mencari masukan pengkayaan materi terkait dengan revisi perda no 17 tahun 2017 yang sudah tidak memenuhi unsure yang ada di beberapa bagian seperti intruksi presiden no 2 tahun 2020 serta permegadri tahun 2019 .
Menurut Ketua Pansus Sarifuddin Zuhri Revisi Perda inisiatif ini sebagai bentuk DPRD Kaltim dalam hal memerangi barang terlarang Narkoba, dimana Negara telah menyatakan perang melawan narkoba. Jadi, kami di DPRD Kaltim berinisiatif untuk melakukan revisi peraturan daerah untuk ikut memerangi barang haram ini,” ujarnya.
Sementara Kapolda Kaltim Irjen.Pol.Imam Sugiarto Menyebut peredaran gelap narkoba saat ini telah masuk ke berbagai lini dan lapisan masyarakat. Dengan adanya Perda P4GN ini pihaknya berharap bisa menekan peredaran dan penggunaan narkoba di Kaltim .
“ Narkoba ini sangat berbahaya, tidak memandang profesi, pendidikan dan tingkat ekonomi. Makanya kita di DPRD Katim berupaya mencegah, salah satunya dengan melakukan Revisi Peraturan Daerah No 7 tahubn 2017 yang sudah tidak sejalan saat ini .
Selain P4GN, Perda ini juga mengatur atau mengawasi tentang Prekursor Narkotika yang merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika.
“Semua pihak harus berpartisipasi melawan peredaraan gelap nakoba ini, karena sudah sangat berbahaya,” tegasnya. Selain pemerintah dan aparat penegak hukum, ia juga meminta peran serta masyarakat khususnya dibentuknya desa bersinar dimasing masing kabupaten guna melibatkan peran serta masyarakat ikut menangkal masuknya barang haram ini ke desa-desa.
Humas BNNP Kaltim