Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatSiaran PersBerita Utama

Pansus P4GN DPRD Kaltim Rampungkan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Dibaca: 39 Oleh 18 Feb 2022April 30th, 2024Tidak ada komentar
Pansus P4GN DPRD Kaltim Rampungkan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur  – Menyusul mulai dibahasnya revisi  Perda No 17  Tahun 2017 Anggota  Pansus DPRD Katim yang membidangin P4GN, Perda yang merupakan inisiatif dewan ini dipimpin  langsung ketuanya Syarifuddin Zumri  selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus). Menyambangin Polda kaltim , Kamis 17 Februari 2022 .

Dalam hering dengan Polda kaltim  Pansus P4GN DPRD Kaltim lengsung menghadirkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur  dan perwakilan dari Kepala kesatuan kesbangpol kaltim Hadir pula anggota pansus.

Pansus P4GN DPRD Kaltim Rampungkan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Sementara  pihak Polda kaltim langsung Kapolda Kaltim Irjen.Pol.Imam Sugiarto, Waka Polda Kaltim Brigjen Sugiarto, dengan didampingin Para Pejabat Utama Polda Kaltim .

Pembahasan awal mencakup mencari masukan pengkayaan materi terkait dengan revisi perda no 17 tahun 2017   yang sudah tidak memenuhi unsure yang ada di beberapa bagian seperti intruksi presiden no 2 tahun 2020 serta permegadri tahun 2019 .

Menurut Ketua Pansus Sarifuddin Zuhri Revisi  Perda inisiatif ini sebagai bentuk DPRD Kaltim  dalam hal memerangi barang terlarang Narkoba,  dimana  Negara telah menyatakan perang melawan narkoba. Jadi, kami di DPRD Kaltim berinisiatif  untuk melakukan  revisi   peraturan daerah untuk ikut memerangi barang haram ini,” ujarnya.

Pansus P4GN DPRD Kaltim Rampungkan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Sementara Kapolda Kaltim Irjen.Pol.Imam Sugiarto Menyebut peredaran gelap narkoba saat ini telah masuk ke berbagai lini dan lapisan masyarakat. Dengan adanya Perda  P4GN ini pihaknya berharap bisa menekan peredaran dan penggunaan narkoba di Kaltim .

“ Narkoba ini sangat berbahaya, tidak memandang profesi, pendidikan dan tingkat ekonomi. Makanya kita di DPRD Katim  berupaya mencegah, salah satunya dengan melakukan Revisi Peraturan Daerah No 7 tahubn 2017 yang sudah  tidak sejalan saat ini .

Pansus P4GN DPRD Kaltim Rampungkan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Selain P4GN, Perda ini juga mengatur atau mengawasi tentang Prekursor Narkotika yang merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika. 

“Semua pihak harus berpartisipasi melawan peredaraan gelap nakoba ini, karena sudah sangat berbahaya,” tegasnya.  Selain pemerintah dan aparat penegak hukum, ia juga meminta peran serta masyarakat khususnya dibentuknya  desa bersinar  dimasing masing kabupaten  guna melibatkan peran serta masyarakat  ikut menangkal masuknya barang haram ini ke desa-desa.

Humas BNNP Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel