
Kalimantan Timur – Pagi tadi setelah dilakukan pemeriksaan Leb barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan disaksikan perwakilan BPOM, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan perwakilan Satresnarkoba Polresta Samarinda 26 April 2022.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Djoko Purnomo mengatakan pemusnahan barang bukti milik AR dengan barang bukti sabu-sabu 8 gram neto.
Dari hasil pemeriksaan AR Jadi kurir sabu ditangkap BNNP Kaltim saat mengambil barang ditiang listrik di pinggir jalan di kota balikpapan .
Seorang pengamen bernama berinisial AR ditangkap BNNP Kaltim karena mengamen sambil jualan Narkotika jenis sabu, AR ditangkap saat sedang mengambil barang yang ditaruh ditiang listrik .
Kepala bidang pemberantasan BNNP kaltim Kombespol Djoko Pornomo mengatakan tersangka adalah pengamen yang merangkap kurir narkoba jenis sabu, Saat ditangkap BNNP Kaltim anggota menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 8,2 gram .
“Ini pengungkapan bulan April dengan satu tersangka di Balikpapan, kemudian sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender,” tuturnya
Saat itu, mereka hendak bertransaksi dengan sistem jejak. Petugas yang melakukan pengintaian mendapati AR bersama rekannya hendak mengambil barang haram itu.
“Barangnya ini dimasukkan dalam kotak rokok, dekat tiang listrik di sela-sela batu. Untuk sistem ini sudah umum, dengan jejak di tempat yang acak, hal inilah yang sempat membuat kami sedikit kesulitan, melacak barangnya,” Tutur Kepala Bidang Pemberantasan
Humas BNNP Kaltim