Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatSiaran Pers

Sekda Kutai Kartanegara Sunggono Terkait Dengan Desa Berinar Dan Kunjungan Kerja Kepala BNN RI Ke Kalimantan Timur

Dibaca: 14 Oleh 16 Feb 2022April 30th, 2024Tidak ada komentar
Sekda Kutai Kartanegara Sunggono Terkait Dengan Desa Berinar Dan Kunjungan Kerja Kepala BNN RI Ke Kalimantan Timur
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur –  Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono menerima  Kepala Bidang Pemberantasan  Kombespol  Djoko Pornomo didampingin  Kompol Muhammad daud Dan Kasie wastahti  Hariyoto  bertempat di Ruang Kerja Sekda  Bupati Kutai Kartanegara, Rabu 16 Februari 2020.

Dalam pertemuan tersebut  Kepala Bidang pemebrantasan menjelaskan  dua materi Khusus kepada sekda Kutai Kartanegara  Sunggono terkait dengan desa berinar  dan kunjungan  kerja  Kepala BNN RI  ke kalimantan Timur di minggu ke tiga di bulan Maret  2022 .

Sekda Kutai Kartanegara Sunggono Terkait Dengan Desa Berinar Dan Kunjungan Kerja Kepala BNN RI Ke Kalimantan Timur

Dalam  arahannya  sekda  sangat menerima  baik dan berterima kasih sudah mau berkunjung keruang kerjanya .

Intinya  menurut  sekda kita akan melakukan perlawanan terhadap kejahatan luar biasa yang masih menjadi tantangan dikabupaten kutai Kartanegara  dan dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Saya juga mengharapkan peran seluruh pihak untuk memerangi narkoba sehingga perlu sinergitas tidak hanya antara kementerian dan lembaga, tetapi juga perlu sinergitas dengan pemerintahan daerah hingga pemerintahan desa, untuk dapat turut mengawal dan mendukung program desa Bersinar.

Konsep Otomatis

Masih  menurut   sekda   bahwa kelurahan/desa menjadi wilayah yang strategis untuk jalur masuk barang terlarang, dan menjadi sasaran para bandar narkoba. Untuk itu peran dari masyarakat juga perlu ambil bagian terlibat secara aktif dalam mencegah peredaran narkoba.

Pemerintah Daerah juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, sekaligus juga memberdayakan masyarakat termasuk dalam pencegahan pemberantasan serta rehabilitasi dalam penyalahgunaan narkoba.

Humas BNNP Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel