
Kalimantan Timur – Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menggelar uji publik, Kamis , 2 Juni 2022 diBalikpapan .
Pada kegiatan tersebut Panitia Pansus menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Kartika Mulia Sari, SSTP,MA dan Analis Hukum Ahli Madya Ni PutuWitari ,SH,MM .
Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi P4GN , Prekursor Narkotika dan Psikotropika ini secara resmi dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim , Drs. H.Makmur Hapk,MM .
Dalam sambutannya Ketua DPRD Provinsi Kaltim , Drs. H.Makmur Hapk,MM mengatakan, Raperda P4GN & PN disusun sebagai pelaksanaan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 tahun 2019, sekaligus mengganti peraturan Gubernur No. 7 tahun 2017 yang sudah tidak sesuai lagi untuk saa ini
“Jadi sebelum disahkan, kami terutama pansus disamping bekerja menyusun , mencari dan menerima masukan dari elemen masyarakat juga berkewajiban melakukan uji publik,” tutur Ketua DPRD Kaltim
Dimana dari data yang ada Dari tahun ke tahun angka penyalahgunaan narkoba semakin meningkat. Adanya raperda P4GN diharapkan bisa menjadi peraturan daerah yang secara langsung bisa disosialisasikan ke publik dan turunnya bisa di lakukan di kabupaten dan kota .
Sementara itu Ketua Pansus P4GN Saifuddin Zuhri mengatakan melalui uji publik diharapkan rumusan raperda yang dihasilkan semakin sempurna dan layak untuk dilakukan fasilitasi ke Kemendagri sebagai syarat untuk persetujuan antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Saefuddin Zuhri selaku Ketua Pansus P4GN-PN dalam kesempatan mengatakan kegiatan uji publik ini merupakan tahap akhir pembentukan peraturan desiminasi dan rancangan Perda fasilitasi P4GN kepada seluruh pemerintahan untuk bersama membangun partisipasi masyarakat dalam P4GN dan prekursor narkotika.
” Pansus telah bekerja cepat dan maksimal dalam rangka percepatan pembahasan rancangan perda untuk dapat segera ditetapkan menjadi Perda,” tutur Saefuddin Zuhri.
Saefuddin menjelaskan, tahapan pansus terpenting setelah penetapan Perda yakni Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur untuk segera menyusun peraturan Gubernur sebagai peraturan turunan dari perda tersebut.
“ Sebagaimana disebutkan dalam rancangan perda bahwa paling lambat 6 bulan setelah ditetapkan dan seluruh lembaga vertikal yang terkait dalam implementasi perda agar dapat bekerja keras untuk dilaksanakan amanah perda tertuang,” ucapnya.
Uji publik ranperda ini juga menghadirkan empat Narasumber yakni Ketua Pansus DPRD Prov Kaltim, Kepala Badan Kesbangpol Setdaprov Kaltim, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. ( har.BNNPKaltim )
Humas BNNP Kaltim