Skip to main content
Berita KegiatanBerita Utama

Tinggal Selangkah Perda P4GN ,,,,,,,,,,,,,,,,, Akan Segara Rampung Dan Disahkan Sebagai Perda Fasilitasi  Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan  dan  Peredaran  Gelap  Narkotika  dan Prekursor  Narkotika

Dibaca: 20 Oleh 03 Jun 2022April 30th, 2024Tidak ada komentar
Tinggal Selangkah Perda P4GN ,,,,,,,,,,,,,,,,, Akan Segara Rampung Dan Disahkan Sebagai Perda Fasilitasi  Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan  dan  Peredaran  Gelap  Narkotika  dan Prekursor  Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur – Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi  Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan  dan  Peredaran  Gelap  Narkotika  dan Prekursor  Narkotika  menggelar   uji publik, Kamis , 2 Juni 2022 diBalikpapan .

Pada kegiatan tersebut Panitia  Pansus  menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum  Kementerian Dalam Negeri  Kartika Mulia Sari, SSTP,MA  dan Analis Hukum Ahli  Madya Ni PutuWitari ,SH,MM .

Tinggal Selangkah Perda P4GN ,,,,,,,,,,,,,,,,, Akan Segara Rampung Dan Disahkan Sebagai Perda

Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur  tentang   Fasilitasi  P4GN , Prekursor Narkotika dan Psikotropika ini secara resmi dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim , Drs. H.Makmur Hapk,MM .

Dalam sambutannya Ketua DPRD Provinsi Kaltim , Drs. H.Makmur Hapk,MM  mengatakan, Raperda P4GN & PN disusun sebagai pelaksanaan   amanat  peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 tahun 2019, sekaligus mengganti  peraturan Gubernur No. 7 tahun 2017 yang sudah tidak sesuai  lagi  untuk saa ini

Tinggal Selangkah Perda P4GN ,,,,,,,,,,,,,,,,, Akan Segara Rampung Dan Disahkan Sebagai Perda Fasilitasi  Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan  dan  Peredaran  Gelap  Narkotika  dan Prekursor  Narkotika

“Jadi sebelum disahkan, kami terutama pansus disamping bekerja menyusun , mencari dan menerima masukan dari elemen masyarakat juga berkewajiban melakukan uji publik,” tutur Ketua DPRD Kaltim

Dimana dari data yang ada  Dari tahun ke tahun angka penyalahgunaan narkoba semakin meningkat. Adanya raperda P4GN diharapkan bisa menjadi peraturan daerah yang secara langsung bisa disosialisasikan ke publik dan turunnya  bisa di lakukan di kabupaten dan kota .

Sementara itu  Ketua Pansus P4GN   Saifuddin Zuhri  mengatakan melalui uji publik diharapkan rumusan raperda yang dihasilkan semakin sempurna dan layak untuk dilakukan fasilitasi ke Kemendagri sebagai syarat untuk persetujuan antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Tinggal Selangkah Perda P4GN ,,,,,,,,,,,,,,,,, Akan Segara Rampung Dan Disahkan Sebagai Perda Fasilitasi  Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan  dan  Peredaran  Gelap  Narkotika  dan Prekursor  Narkotika

Saefuddin Zuhri selaku Ketua Pansus P4GN-PN dalam kesempatan mengatakan kegiatan uji publik ini merupakan tahap akhir pembentukan peraturan desiminasi dan rancangan Perda fasilitasi P4GN kepada seluruh pemerintahan untuk bersama membangun partisipasi masyarakat dalam P4GN dan prekursor narkotika.

” Pansus telah bekerja cepat dan maksimal dalam rangka percepatan pembahasan rancangan perda untuk dapat segera ditetapkan menjadi Perda,” tutur  Saefuddin Zuhri.

Tinggal Selangkah Perda P4GN ,,,,,,,,,,,,,,,,, Akan Segara Rampung Dan Disahkan Sebagai Perda

Saefuddin menjelaskan, tahapan pansus terpenting setelah penetapan Perda yakni Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur untuk segera menyusun peraturan Gubernur sebagai peraturan turunan dari perda tersebut.

Tinggal Selangkah Perda P4GN ,,,,,,,,,,,,,,,,, Akan Segara Rampung Dan Disahkan Sebagai Perda Fasilitasi  Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan  dan  Peredaran  Gelap  Narkotika  dan Prekursor  Narkotika

“ Sebagaimana disebutkan dalam rancangan perda bahwa paling lambat 6 bulan setelah ditetapkan dan seluruh lembaga vertikal yang terkait dalam implementasi perda agar dapat bekerja keras untuk dilaksanakan amanah perda tertuang,” ucapnya.

Uji publik ranperda ini juga menghadirkan empat Narasumber yakni Ketua Pansus DPRD Prov Kaltim, Kepala Badan Kesbangpol Setdaprov Kaltim, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. ( har.BNNPKaltim )

Humas BNNP Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel