Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
TUGAS POKOK
BNNP mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur
FUNGSI
  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disebut P4GN dalam wilayah Provinsi.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan dalam wilayah Provinsi.
  3. Pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota dalam wilayah Provinsi.
  4. Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Provinsi.
  5. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Provinsi.
  6. Pelayanan administrasi BNNP.
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNP.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel