Skip to main content
Berita KegiatanBerita Utama

Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dengan tema dengan tema Deteksi Dini Sebagai Implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan Maju Plus Back To Basics Menuju Pemasyarakatan Maju

Dibaca: 21 Oleh 15 Jun 2022April 30th, 2024Tidak ada komentar
Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dengan tema dengan tema Deteksi Dini Sebagai Implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan Maju Plus Back To Basics Menuju Pemasyarakatan Maju
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNP Kalimantan Timur – Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dengan tema dengan tema Deteksi Dini Sebagai Implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan Maju Plus Back To Basics Menuju Pemasyarakatan Maju” kegiatan dilaksanakan          di Hotel Midtown Kota Samarinda,  Selasa, (14/06/2022)

Hadir dalam kegiatan Rakernis Kepala Divisi Administrasi  Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi, dan  seluruh Ka-UPT dijajaran Pemasyarakatan dan seluruh staf di Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dengan tema dengan tema Deteksi Dini Sebagai Implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan Maju Plus Back To Basics Menuju Pemasyarakatan Maju

Dalam Rakernis  kali  ini  Kanwilkumham juga menghadirkan  dua orang narasumber yaitu Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat   Jenderal   Pemasyarakatan (Abdul Aris) dan Penyidik Ahli Madya Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (Muhammad Daud)            

Ketua Panitia  menjelaskan maksud dan tujuan di diselenggarakannya Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan  agar terciptanya sinergitas dalam upaya pemberantasan Narkoba di dalam Lapas dan Rutan sehingga dapat terlaksana dengan baik dan maksimal, serta untuk mewujudkan implementasi 3(tiga) kunci Pemasyarakatan maju plus back to basic., tutur  Jumadi. 

Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dengan tema dengan tema Deteksi Dini Sebagai Implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan Maju Plus Back To Basics Menuju Pemasyarakatan Maju

Kemudian dilanjutkan  sambutan dari Kepala Divisi Administrasi Hajrianor yang  dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim  berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bawah petugas Pemasyarakatan adalah Pejabat Fungsional Penegakan Hukum dengan tugas dan fungsi melaksanakan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di dalam Lapas dan Rutan.,

Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dengan tema dengan tema Deteksi Dini Sebagai Implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan Maju Plus Back To Basics Menuju Pemasyarakatan Maju

“Selain melaksanakan pembinaan kepada WBP yang berada didalam Lapas dan Rutan, petugas juga mempunyai kewajiban untuk tetap memberikan pelayanan kepada WBK, seperti pelayanan informasi, pelayanan kesehatan, pelayanan pengaduan, pelayanan kunjungan dan pelayanan hak-hak WBP dengan tetap menerapkan Tata Nilai PASTI dalam pelayanan tersebut,”  

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama 2(dua) orang Narasumber yaitu Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Abdul Aris) dan Penyidik Ahli Madya Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (Muhammad Daud) , dengan dimoderatori oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi  ( HariBNNP Kaltim )

Humas BNNP Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel