
Kalimantan Timur – Layanan rehabilitasi merupakan proses untuk membantu para penyalahguna narkoba untuk pulih dari ketergantungan narkotika melalui proses pra program.
Setelah itu dilanjutkan dengan program rehabilitasi hingga selesainya kemudian dilanjutkan dengan program Pascarehabilitasi.
Sebelum menjalani program Rehabilitasi, Calon Klien Rehabilitasi akan melalui tahapan registrasi, asesmen medis/screening, selanjutnya Tim Klinik akan menyusun program Rehabilitasi yang tepat untuk calon Klien.
Layanan Rehabilitasi di BNN terbagi menjadi 2, yaitu layanan rehabilitasi intensif (rawat inap) dan layanan rehabilitasi rawat jalan, Klien direhabilitasi sesuai dengan hasil asesmen Tim Klinik tergantung intensitas penggunaan klien.
Foto ilustrasi
Klinik pratama BNNP kaltim Pada Hari Jumat, Tanggal 08 Mei 2020 melakukan kegiatan asesmen dan screening covid-19 terhadap 1 orang klien limpahan dari Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Berinisial FM usia 23 th yang dilakukan oleh asesor Muhammad Guntur Maulana, SKM.
Kepala Bidang rehabilitasi BNNP Kalimantan Timur Drs.Iwan Setyawan menjelaskan Kegiatan ini Untuk menentukan besar masalah yang ada pada individu Klien , diperlukan suatu asesmen klinik secara lengkap, dimana hasil asesmen ini merupakan dasar untuk menentukan diagnosis serta intervensi atau rencana terapi yang sesuai untuk individu yang bersangkutan.
Secara umum asesmen dapat digambarkan sebagai suatu proses mendapatkan informasi tentang klien secara komprehensif, baik pada saat klien memulai program, selama menjalani program, hingga selesai mengikuti program.
Informasi tentang klien pada umumnya dilakukan dengan tiga pendekatan yaitu observasi, wawancara, serta pemeriksaan medic, Berdasarkan hasil Asessment klien mengikuti program Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Pratama BNNP Kaltim. ( Humas BNNP Kaltim )