
Kalimantan Timur – Empat warga Desa kelinjau Ulu Rt. 08 kecamatan Muara ancalong kabupaten Kutai Timur diamankan anggota Tim Gabungan BNNP Kaltim yang terdiri dari BNNK Samarinda, BNNK Bontang Dan BNNP Kaltim dibantu oleh Jajaran polsek setempat, keempatnya diduga memiliki narkotika jenis sabu – sabu dengan Berat total keseluruhan 87, 51 gram / brutto .
Kepala BNNP Kaltim Iman Sumantri melalui Kepala Bidang Pemberantasan Djoko Pornomo menjelaskan, keempat warga Desa kelinjau Ulu Rt. 08 kecamatan Muara ancalong kabupaten Kutai Timur yang berhasil diamankan berinisia ISF, AP, FRY dan ANM.
Penangkapan 4 orang tersebut, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat dimana didesa tersebut penjualan narkotika jenis sabu sabu mudah di dapat .
Informasi tersebut langsung disikapi dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan akhirnya Pada hari Minggu tanggal 13 desember 2020 sekitar pukul 12..00 wita, TIM BNNK Samarinda, BNNK Bontang Yang Gabung dengan BNNP Kaltim berhasil mengamankan ISF diketahui sebagai Bandar sedang AP, FRY dan ANM dari hasil pemeriksaan sebagai pengguna .
Aawal mulanya Tim BNNP Kaltim berhasil mengamankan ISF dari tanganya di temukan Barang bukti narkotika sebanyak 16 Paket Dengan Berat total keseluruhan 87,51 gram/bruto, Dalam kesempatan yang sama TIM BNNP Kaltim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa Uang hasil penjualan narkotika Rp. 7.550.000, 1 set cctv lengkap, 2 Ball palstik klip , 1 timbangan digital , 3 Buah HP , 1 set alat hisap / bong, 1 buah sekop , 1 buah pipet kaca , 1 buah korek api , 1 buah palstik Putih.
Selain itu juga TIM BNNP Kaltim selain memnemukan barang bukti ditangan ISF , juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu di tangan AP sebanyak 2 poket shabu Berat 1,44 gram/ Bruto, hasil membeli barang dari ISF Dengan harga Rp. 2.000.000 ( dua juta) rupiah, 1 buah HP Samsung dan I buah Ktp .
Menurut Kepala Bidang pemberantasan Djoko Pornomo menjelaskan, dari 4 orang dan barang Buktinya ” Sekarang tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di BNNP Kaltim untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
“Yang jelas, kasus ini akan terus kita kembangkan di lapangan guna menangkap bandar besar sabu di Desa kelinjau Ulu Rt. 08 kecamatan Muara ancalong kabupaten Kutai Timur, termasuk orang yang memasok barang ini ke Desa kelinjau Ulu Rt. 08 kecamatan Muara ancalong ” ujarnya.
Untuk itu, Ka.BNNP Kaltim Iman Sumantri meminta masyarakat yang mengetahui ada transaksi narkoba baik sabu maupun ganja dan sejenisnya agar segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat atau BN. Sebab, tugas pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, TNI dan BNN tapi merupakan tugas bersama, termasuk masyarakat.
Humas BNNP Kaltim .