Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

BNNP Kaltim – Minimalisir Penyalahgunaan Narkoba, Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur, Menggelar Rapat Koordinasi Terkait Inpres 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Dibaca: 10 Oleh 11 Des 2020Januari 3rd, 2021Tidak ada komentar
BNNP Kaltim - Minimalisir Penyalahgunaan Narkoba, Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur, Menggelar Rapat Koordinasi Terkait Inpres 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur  –  Dalam rangka upaya pencegahan dan penyalahgunaan  dan peredaran gelap Narkotika Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur, menggelar  kegiatan sosialisasi INPRES 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Rapat Koordinasi Rencana Aksi Daerah dan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Ruang Rapat Kantor Bappeda Pemkot Balikpapan, Kamis 10  Desember 2020.

BNNP Kaltim - Minimalisir Penyalahgunaan Narkoba, Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur, Menggelar Rapat Koordinasi Terkait Inpres 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Hadir sebagai  peserta  perwakilan Kesbangpol Kabupaten / Kota di Kaltim, selain itu juga  Badan Kesbangpol Provinsi seluruh Kaltim , yang merupakan leading sector pelaksanaan Rencana Aksi Daerah maupun pembentukan Tim Terpadu P4GN-PN di daerah.

Sementara  itu Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim Sidik,SE,M.Si.  mewakili Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim saat  membuka  acara  tersebut menjelaskan kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi INPRES Nomor 02 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi P4GN & PN Tahun 2020-2024 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN & PN.

BNNP Kaltim - Minimalisir Penyalahgunaan Narkoba, Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur, Menggelar Rapat Koordinasi Terkait Inpres 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

“ Sesuai dengan Permendagri tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kesbangpol Provinsi serta Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur mempunyai peran dalam memfasilitasi P4GN sesuai dengan tupoksi yang di emban oleh OPD masing-masing”

Selain itu  juga rakor ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaan P4GN-PN. Rapat ini juga penting dalam menjalin koordinasi, sinergitas dan kerjasama antar semua Kementerian/Lembaga, Dinas/OPD melalui sinkronisasi program dan kegiatan P4GN-PN.

Dengan adanya sinergitas, maka Pemerintah Daerah khususnya Kesbangpol di Provinsi maupun Kapupaten/Kota dapat mendorong percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah maupun pembentukan Tim Terpadu P4GN-PN.

BNNP Kaltim - Minimalisir Penyalahgunaan Narkoba, Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur, Menggelar Rapat Koordinasi Terkait Inpres 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Oleh karenanya Badan Kesbangpol di Provinsi maupun Kabupaten/Kota diharapkan mampu untuk bersinergi lebih kuat baik itu dengan mitra Kementerian/Lembaga maupun Dinas/OPD terkait guna melakukan percepatan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah P4GN-PN. Selain itu perlu juga untuk meyakinkan Kepala Daerah pentingnya pencegahan dan penanggulangan Narkoba, sehingga dapat dianggarkan melalui APBD.

Hadir   sebagai narasumber Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Drs. Iman Sumantri,M.Si. didampingi oleh Kepala BNNK Balikpapan M.Daud,SH,MH serta Kabid P2M BNNP Kaltim Risma Togi Silalahi,M.Si sedangkan   materiyang disampaikan dalam rapat koordinasi  terkait  dengan  INPRES 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Humas BNNP Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel