Kalimantan Timur – Dalam rangka upaya pencegahan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur, menggelar kegiatan sosialisasi INPRES 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Rapat Koordinasi Rencana Aksi Daerah dan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Ruang Rapat Kantor Bappeda Pemkot Balikpapan, Kamis 10 Desember 2020.
Hadir sebagai peserta perwakilan Kesbangpol Kabupaten / Kota di Kaltim, selain itu juga Badan Kesbangpol Provinsi seluruh Kaltim , yang merupakan leading sector pelaksanaan Rencana Aksi Daerah maupun pembentukan Tim Terpadu P4GN-PN di daerah.
Sementara itu Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim Sidik,SE,M.Si. mewakili Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim saat membuka acara tersebut menjelaskan kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi INPRES Nomor 02 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi P4GN & PN Tahun 2020-2024 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN & PN.
“ Sesuai dengan Permendagri tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kesbangpol Provinsi serta Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur mempunyai peran dalam memfasilitasi P4GN sesuai dengan tupoksi yang di emban oleh OPD masing-masing”
Selain itu juga rakor ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaan P4GN-PN. Rapat ini juga penting dalam menjalin koordinasi, sinergitas dan kerjasama antar semua Kementerian/Lembaga, Dinas/OPD melalui sinkronisasi program dan kegiatan P4GN-PN.
Dengan adanya sinergitas, maka Pemerintah Daerah khususnya Kesbangpol di Provinsi maupun Kapupaten/Kota dapat mendorong percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah maupun pembentukan Tim Terpadu P4GN-PN.
Oleh karenanya Badan Kesbangpol di Provinsi maupun Kabupaten/Kota diharapkan mampu untuk bersinergi lebih kuat baik itu dengan mitra Kementerian/Lembaga maupun Dinas/OPD terkait guna melakukan percepatan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah P4GN-PN. Selain itu perlu juga untuk meyakinkan Kepala Daerah pentingnya pencegahan dan penanggulangan Narkoba, sehingga dapat dianggarkan melalui APBD.
Hadir sebagai narasumber Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Drs. Iman Sumantri,M.Si. didampingi oleh Kepala BNNK Balikpapan M.Daud,SH,MH serta Kabid P2M BNNP Kaltim Risma Togi Silalahi,M.Si sedangkan materiyang disampaikan dalam rapat koordinasi terkait dengan INPRES 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Humas BNNP Kaltim