Skip to main content
Pemberantasan

BNNP Kaltim – Dua Orang Yang Diduga Pengedar Narkoba Jenis Tembako Sintetis Gorila Dan Satu Orang Saksi, Diamankan Tim Gabungan BNNK Balikpanan Dan Tim Penindakan Dan Penyidikan KPPBC Balikpapan Dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur

Dibaca: 70 Oleh 26 Okt 2020April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kaltim - Dua Orang Yang Diduga Pengedar Narkoba Jenis Tembako Sintetis Gorila Dan Satu Orang Saksi, Diamankan Tim Gabungan BNNK Balikpanan Dan Tim Penindakan Dan Penyidikan KPPBC Balikpapan Dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur –  Dua orang   yang  diduga pengedar narkoba jenis tembako sintetis gorila  dan satu orang saksi,  diamankan  Tim Gabungan  BNNK Balikpanan  Dan Tim penindakan dan penyidikan KPPBC Balikpapan dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Sabtu 24 Oktober 2020.  Tim Gabungan mendapati barang bukti  Tembako Sintetis Gorila .

Ketika dikonfirmasi, oleh  Ka.BNNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud membenarkan adanya tangkapan tersebut,   Saat ini masih dalam  proses,” katanya, dihubungi  Sabtu 24  Oktober 2020, Meski begitu, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena Masih dilakukan Pendalaman.

BNNP Kaltim - Dua Orang Yang Diduga Pengedar Narkoba Jenis Tembako Sintetis Gorila Dan Satu Orang Saksi, Diamankan Tim Gabungan BNNK Balikpanan Dan Tim Penindakan Dan Penyidikan KPPBC Balikpapan Dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur

 

Menurut Ka.BNNK Balikpapan   mengurai kronologi penangkapan Tembakau Sintetis  Gorila dengan berat total 4,99 Gram / Brutto.45 gram berawal dari jasa pengiriman yang mencurugakan  yang ditemukan  oleh  Tim penindakan dan penyidikan KPPBC Balikpapan dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Tim .

Pada hari sabtu 24 oktober 2020 ,  Tim penindakan dan penyidikan KPPBC Balikpapan dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur mencurigai adanya  pengiriman barang yang   mencurigakan melalaui jasa pengiriman barang milik swasta .

Dari hasil Koordinasi dengan  pemilik pengiriman  barang tersebut  ditentukan CB guna dilakukan pengantaran paket ke alamat penerima, tiba ditempat  tujuan ada  seorang berinisial   RR  Usia  26 Tahun pekerjayaan karyawan swasta warga Jalan   Jend. A. Yani No.29 Rt. 20 Kel. Karang Rejo Kec. Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, menayakan  paket tersebut .

BNNP Kaltim - Dua Orang Yang Diduga Pengedar Narkoba Jenis Tembako Sintetis Gorila Dan Satu Orang Saksi, Diamankan Tim Gabungan BNNK Balikpanan Dan Tim Penindakan Dan Penyidikan KPPBC Balikpapan Dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur

Ternyata di dalam paket yang dikemas dalam kotak berisi Tembako Sintetis Gorila, dari hasil pemeriksaan RR Mengakui Cuma orang suruan  oleh seseorang   berinisial  MAR  usia 22 tahun pekerjaan seorang mahasiswa  warga  Jl. Jend. A. Yani No.54 Rt. 9 Kel. Mekar Sari Kec. Balikpapan Tengah.

Dari tangan RR Dan MAR  petugas berhasil mengamankan barang bukti  1 ( satu) paket diduga berisi Narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla dengan berat total 4,99 Gram / Brutto,    3 ( tiga ) buah Smartphone,   2 ( dua ) buah dompet ,   1 (satu) plastik berukuran kecil berisi kertas lintingan  dan  1 ( satu ) buah Jaket dalam paket

Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum lainnya akan terus bersinergi dan berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara kontinyu demi memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur .

“Sinergi ini diharapkan dapat terus menjaga masuknya barang-barang haram yang merusak generasi bangsa di Kaltim Khususnya .

Humas BNNP kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel