Skip to main content
Rehabilitasi

BNNP Kaltim – penanganan narapidana kasus narkoba tidak bisa disamakan dengan napi kasus lain. Pasalnya, perlu penanganan khusus, yakni selain mendapat hukuman pidana penjara juga harus mendapatkan upaya rehabilitasi

Dibaca: 83 Oleh 04 Mar 2020April 29th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Kaltim - penanganan narapidana kasus narkoba tidak bisa disamakan dengan napi kasus lain. Pasalnya, perlu penanganan khusus, yakni selain mendapat hukuman pidana penjara juga harus mendapatkan upaya rehabilitasi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur –  Guna menekan jumlah pengguna narkoba Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda melakukan kerjasama dengan Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Samarinda, Kerjasama itu terkait dengan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.

Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan di Kantor BNN Kota Samarinda, Jl. Anggur No. 51A Samarinda,  antara Kepala BNNK Samarinda  AKBP Siti Zaikomsyah,SH dengan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Samarinda Mohammad IIham Agung Setyawan,  Selasa 03 Maret 2020.

Kepala BNNK Samarinda  Samarinda  AKBP Siti Zaikomsyah,SH mengatakan, penanganan narapidana kasus narkoba tidak bisa disamakan dengan napi kasus lain. Pasalnya, perlu penanganan khusus, yakni selain mendapat hukuman pidana penjara juga harus mendapatkan upaya rehabilitasi. Jika hanya penjara tak akan membuat jera sebab nanti setelah keluar pun akan mengkonsumsi narkoba lagi.

BNNP Kaltim - penanganan narapidana kasus narkoba tidak bisa disamakan dengan napi kasus lain. Pasalnya, perlu penanganan khusus, yakni selain mendapat hukuman pidana penjara juga harus mendapatkan upaya rehabilitasi

  • “Penanggulangan kasus narkoba itu tidak hanya cukup ditangkap, ditahan, tapi harus wajib direhabilitasi. Karena mereka kalau tidak direhablitasi akan kambuh lagi, meski rehablitasi sendiri tidak menjamin mesti 100 persen sembuh, namun minimal bisa mengurangi,” katanya.

Maka dari itu Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda menjalin kerjasama dengan Kemenkum HAM, terkait layanan rehabilitasi narkoba bagi tahanan dan warga binaan dengan  Harapan setelah bebas dari masa hukuman bisa kembali ke masyarakat dengan baik termasuk sudah tidak menjadi pecandu narkoba lagi dan bisa hidup normal.

BNNP Kaltim - penanganan narapidana kasus narkoba tidak bisa disamakan dengan napi kasus lain. Pasalnya, perlu penanganan khusus, yakni selain mendapat hukuman pidana penjara juga harus mendapatkan upaya rehabilitasi

Sementara   itu Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Samarinda Mohammad IIham Agung Setyawan sangat mengapresiasi kerjasama ini, sebab tanpa adanya sinergi dengan BNNK Samarinda  Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Samarinda tentu tidak bisa melaksanakan rehabilitasi narkotika ini karena memang tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya.

  • “Kami mengharapkan dengan adanya perjanjian ini dapat melaksanakan program rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Samarinda  Jadi kita juga berharap mereka-mereka ini setelah bebas dari tahanan karena telah direhabilitasi juga sekaligus bebas dari kecanduan narkobanya, sehingga bisa menjalani hidup normal di tengah-tengah masyarakat,”  tutur Ka Lapas samarinda.

Humas BNNP kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel