Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Utama

Dilema Sicantik Yang Mempesona …, ” Kratom Digolongkan Narkotika, tapi Jadi Obat Tradisional di Nusantara”

Dibaca: 10537 Oleh 10 Jun 2022April 30th, 2024Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNP Kalimantan Timur  – Tanaman  Kratom atau  biasa  warga  pedalaman  mahakam  menyebutnya Daun  Kedemba  dikategorikan  oleh BNN masuk  ke dalam  jenis tumbuhan  yang berbahaya  akan tetapi daun  Kratom sendiri sudah lama dimanfaatkan sebagai obat tradisional.

Konsep Otomatis

Berdasarkan hasil identifikasi Puslab Narkoba BNN, kratom mengandung  senyawa berbahaya mitragyna dan 7-hidroksi mitragyna,  sementara   itu daun kratom telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat sejak dulu.

Konsep Otomatis

Konsep Otomatis

Di Kecamatan  Kota  Bangun kabupaten Kutai Kartanegara, daun kratom dipakai untuk meredakan sakit perut, diare, bengkak, dan sakit kepala, sedangkan kulit batangnya dimanfaatkan untuk menghaluskan wajah, daunnya untuk perawatan nifas, serta menghilangkan lelah dan pegal linu.

Konsep Otomatis

Dari hasil kajian leb BNN Ri Efek kratom serupa dengan kokain dan morfin, bahkan lebih berbahaya UNODC  atau kantor PBB untuk urusan narkotika memasukkan kratom atau  Kedemba  sebagai salah satu jenis NPS (new psychoactive substances) sejak 2013.

Menyikapi permasalahn tersebut  Tim II Direktorat Pemberdayaan alternatif BNN RI melakukan Sosialisasi Pendampingan Stakeholder Dalam Implementasi Program Grand Design Alternatif Development (GDAD) terkait Tanaman Kratom di Kabupaten  Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur.

Konsep Otomatis

Saat ini  telah dilakukan pembahasan antara Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika dengan lintas Kementerian/Lembaga terkait (Kemendag, Barantan, Ditjen Pertanian, Ditjen Bea dan Cukai dan Pemda Kalbar) .

Konsep Otomatis

Dimana disepakati bahwa Tumbuhan kratom akan ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalamPeraturan Menteri Kesehatan dengan masa peralihan 5 (lima) tahun s.d Tahun 2024.Masing-masing Kementerian/Lembaga diharapkan akan menyusun  peraturan pendukung  sesuai tupoksinya untuk menindaklanjuti  penetapan kratom golongan I.

Hadir dalam kegiatan tersebut  tim dari BNN RI    didampingin BNN Provinsi Kalimantan Timur, tokoh masyarakat  pak Camat Kota   bangun dan Anggota DPRD Kaltim  . ( Har Bnnp kaltim )

Humas BNNP Kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel