
BNNP Kalimantan Timur – Tanaman Kratom atau biasa warga pedalaman mahakam menyebutnya Daun Kedemba dikategorikan oleh BNN masuk ke dalam jenis tumbuhan yang berbahaya akan tetapi daun Kratom sendiri sudah lama dimanfaatkan sebagai obat tradisional.
Berdasarkan hasil identifikasi Puslab Narkoba BNN, kratom mengandung senyawa berbahaya mitragyna dan 7-hidroksi mitragyna, sementara itu daun kratom telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat sejak dulu.

Konsep Otomatis
Di Kecamatan Kota Bangun kabupaten Kutai Kartanegara, daun kratom dipakai untuk meredakan sakit perut, diare, bengkak, dan sakit kepala, sedangkan kulit batangnya dimanfaatkan untuk menghaluskan wajah, daunnya untuk perawatan nifas, serta menghilangkan lelah dan pegal linu.
Dari hasil kajian leb BNN Ri Efek kratom serupa dengan kokain dan morfin, bahkan lebih berbahaya UNODC atau kantor PBB untuk urusan narkotika memasukkan kratom atau Kedemba sebagai salah satu jenis NPS (new psychoactive substances) sejak 2013.
Menyikapi permasalahn tersebut Tim II Direktorat Pemberdayaan alternatif BNN RI melakukan Sosialisasi Pendampingan Stakeholder Dalam Implementasi Program Grand Design Alternatif Development (GDAD) terkait Tanaman Kratom di Kabupaten Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur.
Saat ini telah dilakukan pembahasan antara Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika dengan lintas Kementerian/Lembaga terkait (Kemendag, Barantan, Ditjen Pertanian, Ditjen Bea dan Cukai dan Pemda Kalbar) .
Dimana disepakati bahwa Tumbuhan kratom akan ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalamPeraturan Menteri Kesehatan dengan masa peralihan 5 (lima) tahun s.d Tahun 2024.Masing-masing Kementerian/Lembaga diharapkan akan menyusun peraturan pendukung sesuai tupoksinya untuk menindaklanjuti penetapan kratom golongan I.
Hadir dalam kegiatan tersebut tim dari BNN RI didampingin BNN Provinsi Kalimantan Timur, tokoh masyarakat pak Camat Kota bangun dan Anggota DPRD Kaltim . ( Har Bnnp kaltim )
Humas BNNP Kaltim