
BNNP Kalimantan Timur – Jaringan Narkotika Jenis Sabu Sabu, Yang Beroperasi Desa Samboja Kuala Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Berinisial IB Usia 54 Tahun Berhasil Diamankan Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur .
Kalimantan Timur – Salah seorang jaringan yang diduga kuat sebagai bandar Narkotika jenis sabu sabu, yang beroperasi Desa Samboja Kuala Kecamatan Samboja kabupaten Kutai kartanegara, berinisial IB usia 54 tahun pada senin 11 nopember 2019. berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur .
Kepala BNNP Kaltim Drs.Raja Haryono,SH.M,Hum melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Holomoan Tampubolon, SH mengatakan bahwa pelaku IB 54 tahun warga Desa Samboja Kuala Kecamatan Samboja kabupaten Kutai kartanegara berhasil diamankan, bermula adanya informasi masyarakat maraknya adanya transaksi narkoba di didesa samboja tersebut .
Mndapat laporan Petugas BNNP Kaltim pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang di curigai dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas BNNP Kaltim membuahkan hasil, pada senin 11 Nopember 2019, tim BNNP Kaltim berhasil mengamankan IB usia 54 tahun dikediamannya di Desa Samboja Kuala Kecamatan Samboja kabupaten Kutai kartanegara .
IB berhasil diamankan pada hari Senin 11 Nopember 2019 sekitar pukul 18.00 Wita di desa Samboja Kuala Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Dengan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat 2,23 Gram / Brutto, kotak bedak warna merah mudah putih sebagai tempat menyimpan narkotika jenis shabu, 1 handphone dan uang tunai Rp 6.000.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika
Penangkapan ini sudah sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009, dimana salah satu tugas penegakan hukum adalah fungsi berantas serta pencegahan terhadap pengguna obat terlarang dan juga rehabilitasi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dengan barang bukti langsung di bawa Ke BNNP Kaltim untuk proses lebih lanjut .
Humas BNNP Kaltim