
Kalimantan Timur – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim, Wisnu Andayana di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten PPU, menuturkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merupakan salah satu kabupaten rawan dalam penyebaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim).
Bahkan menurut catatan BNNP Kaltim ada sejumlah desa dan kelurahan di PPU telah masuk dalam daftar rawan terhadap penyebaran barang terlarang tersebut.
Dalam Rombongan Tersebut Kepala BNNP Kaltim diterima langsung oleh Ketua BNK PPU yang sekaligus menjadi Plt. Bupati PPU, Hamdam di ruang kerjanya Kamis 3 Februari 2022.
Dalam arahannya Kepala BNNP Kaltim menjelaskan kunjungan BNNP Kaltim ke PPU tersebut diantaranya menjelaskan Intruksi presiden No. 2 Tahun 2020 terkait dengan pencanangan desa Bersinar yang merupakan salah satu program BNN RI hingga ke pelosok desa.
Diharapkan Dengan adanya desa Bersinar tersebut mampu membentengin dan menekan angka penyebaran narkotika yang ada di didesa tersebut, Dengan dibentuknya Desa Bersinar dapat mencegah dan mengantisipasi masuknya jaringan narkotika ke desa – desa .
Selain itu dibentuknya Desa Bersinar juga untuk mencegah dan mengantisipasi masuknya jaringan narkotika ke suatu wilayah yang ada. Targetnya adalah walaupun selama ini di satu wilayah tertentu telah ada penyebaran narkotika didalamnya diharapkan secara bertahap penyebaran tersebut akan dibersihkan tentunya melalui gagasan terbentuknya desa/kelurahan Bersinar ini.
Terkait dengan kunjungan kerja Ka.BNNP Kaltim , dijelaskan oleh PLT Bupati PPU Hamdam mengatakan bahwa Pemda PPU saat ini terus mempersiapkan diri dalam rangka pencanangan desa/kelurahan Bersinar di daerahnya. Termasuk persiapan bagaimana status BNK menjadi BNNK di Kabupaten PPU.
Menurut PLT Bupati PPU dirinya merasa prihatin karena Kabupaten PPU termasuk kabupaten rawan dalam penyebaran narkotika, diharapkan Dalam pencanagan desa bersinar mampu menjawab khususnya terkait persoalan-persoalan narkotika yang ada di daerah khususnya Kabupaten PPU.
Humas BNNP Kaltim