
Kalimantan Timur – Dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 1 angka 5 mengatakan bahwa pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pemusnahan barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika, dalam UU Narkotika dijelaskan bahwa yang memiliki wewenang melakukan pemusnahan itu adalah penyidik Badan Narkotika Nasional atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika adalah bagian dari wewenang penyidikan yang diatur dalam UU Narkotika dan Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010.
Pada kesempatan ini BNNP Kalimantan Timur 3 Nopember 2021 telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu hasil pengungkapan di 2 Lokasi yang berbeda didaerah senoni kabupaten Kutai kartanegara dan Kota bontang .
Pengungkapan pertama dilakukan pada hari selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 wita tim bidang pemberantasan mengamankan seorang laki laki berinisial RD warga desa senoni diduga RD sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu .
Dari tangan RD petugas BNNP kaltim Bidang Pemberantasan berhasil mengamankan barang bukti 44 paket sabu sabu dengan berat total 11,31 gr dan barang bukti lainya berupa 1 Buah dompet Warna hitam, satu sendok takar, uang tunai 600.000,- dan satu unit HP Redmi .
Dari hasil pengakuan RD barang didapat dari saudra yang tak lain adalah kakak kandung RD sendiri Berinisial HD dari tangan HD petugas berhasil mengamankan barang bukti lain berupa alat komunikasi HP merek Redmi warna biru .
Bukan itu saja tim pemberantasan BNNP Kaltim juga berhasil mengaman salah seorang yang diduga sebagai pengedar di wilayah bontang berinisial berinisial MA dan barang buktinya narkotika jenis sabu sabu dengan berat 361,4 gram beserta barang bukti lainnya berupa 3 unit timbangan di gital, 1 unit alat komunikasi HP merek OPPO warna biru, satu unit HP samsung , 3 buah buku tabungan , 6 buah atm , 7 ball plastik ketip, 1 buah tas selempang warna hitam , uang tunai Rp.209.000, dua buah sendok takar dari sedotan .
Menurut keterangan MA barang narkotika jenis sabu sabu di dapat dari saudara berinisial RY yang tak lain adalah kakak kandung RY sendiri yang sekarang masih menjadi warga binaan .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya seluruh barang bukti dibawa ke BNNP kaltim disamarinda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kemudian setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut pagi tadi dilakukan pemusnahan .
Humas BNNP Kaltim