BNNP Kalimantan Timur – Pencegahan perilaku berisiko di kalangan pemuda, seperti kekerasan, perundungan, perilaku merokok, penyalahgunaan NAPZA, dan seks bebas membutuhkan langkah tepat dan holistik integratif.
Oleh karena itu, koordinas lintas kementerian dan lembaga dalam penyusunan program pencegahan perilaku berisiko pada pemuda menjadi titik penting dalam peningkatan kualitas pembangunan manusia.
Sebagai strategi pencegahan perilaku berisiko pada pemuda terkait penyalahgunaan NAPZA, pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), dengan Pemberdayaan Masyarakat melalui Probebaya Tahun 2022 berupa Pelatihan penyuluh Narkoba
Guna menyikapi permasalahan tersebut Tanggal 18 Juni 2022 bertempat di TPA Blok J RT. 14 Komplek Sempaja Lestari Indah, telah hadir mewakili Ka .BNNP Kaltim Andi Paisah, S.Si.Apt., M.Kes (Kabag Umum) Dan Khairun Nisa, SKM (Penyuluh Narkoba Ahli Pertama) memberikan bimbingan teknis penyuluh narkoba Kegiatan diikuti oleh masyarakat umum dan pelajar sebanyak 20 orang.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dapat menerima informasi yang benar tentang narkoba, hidup sehat tanpa narkoba, mencegah penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan kerja serta upaya pihak dilingkungan tempat tinggal semakin peduli terhadap masalah narkoba.
Harapan kami warga di TPA Blok J RT. 14 Komplek Sempaja Lestari Indah dapat terhindar dari bahaya narkoba, sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba di Kota samarinda .
#WarOnDrugs, #Speed Up Neve Le tUp, #BNNPKaltim