
Kalimantan Timur – Peredarandan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh Pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral Bangsa, Oleh karena itu Pemerintah diharapkan memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba.
Penyalah Guna menurut Kepala BNNP Kaltim Bapak Wisnu Andayana adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, ketika seseorang melakukan penyalagunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Hal ini disampaikan beliau dalam acara Dialog Publika Di TVRI Kalimantan Timur malam tadi dengan di dampingin Sekretaris Komisi 4 Salehuddin dan Dekan Universitas Muhamadiyah Kalimantan Timur Bapak Ghozali MH,M.Kes., Ph.D dengan dipandu Erwinsyah selaku Penyiar TVRI Kalimantan Timur.
Dalam dialog Publika dibahas pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebuah upaya Sinergitas P4GN diperlukan dari seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika.
Hal ini selaras dengan pernyataan dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Nomor 7 Tahun 2017 mempertajam program-program Rencana Aksi Nasional P4GN khususnya di wilayah Kalimantan Timur .
Masalah narkoba atau penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif. individu yang menyalahgunakannya. untuk itu metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.
Humas BNNP kaltim