Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Sebuah Upaya Sinergitas P4GN Diperlukan Dari Seluruh Lapisan Masyarakat Sesuai Dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Dan Prekursor Narkotika

Dibaca: 96 Oleh 14 Jan 2022April 30th, 2024Tidak ada komentar
Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Sebuah Upaya Sinergitas P4GN Diperlukan Dari Seluruh Lapisan Masyarakat Sesuai Dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Dan Prekursor Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kalimantan Timur – Peredarandan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional  yang  dipandang serius oleh Pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral Bangsa, Oleh karena itu Pemerintah diharapkan  memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba.

Penyalah  Guna menurut   Kepala  BNNP Kaltim  Bapak Wisnu Andayana  adalah  orang  yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum,  ketika seseorang melakukan penyalagunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Sebuah Upaya Sinergitas P4GN Diperlukan Dari Seluruh Lapisan Masyarakat Sesuai Dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Dan Prekursor Narkotika

Hal  ini  disampaikan  beliau   dalam acara   Dialog Publika  Di TVRI  Kalimantan Timur  malam tadi  dengan di dampingin Sekretaris Komisi 4  Salehuddin dan Dekan  Universitas Muhamadiyah  Kalimantan Timur  Bapak  Ghozali MH,M.Kes., Ph.D dengan dipandu Erwinsyah selaku Penyiar TVRI Kalimantan Timur.

Dalam dialog Publika dibahas pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebuah upaya Sinergitas P4GN diperlukan dari seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika.

Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Sebuah Upaya Sinergitas P4GN Diperlukan Dari Seluruh Lapisan Masyarakat Sesuai Dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Dan Prekursor Narkotika

Hal ini selaras dengan pernyataan dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Nomor 7 Tahun 2017 mempertajam program-program Rencana Aksi Nasional P4GN khususnya di wilayah Kalimantan Timur .

Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Sebuah Upaya Sinergitas P4GN Diperlukan Dari Seluruh Lapisan Masyarakat Sesuai Dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Dan Prekursor Narkotika

Masalah narkoba atau penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif. individu yang menyalahgunakannya. untuk itu metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.

Humas BNNP kaltim

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel