
BNNP Kalimantan Timur – | Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ir.H. Seno Adji, M.Si kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper), Sabtu 2 Juli 2022, Sosper kali ini mensosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan narkotika dan prokusor narkotika .
Hadir sebagai pembicara, Andi Paisah, S.Si.Apt., M.Kes dengan materi terkait Perda Kaltim No. 7 Tahun 2017, dan Khairun Nisa, SKM (Penyuluh Narkoba Ahli Pertama) dengan materi Situasi, Dampak serta Upaya untuk mencegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Masyarakat.
Seno Adji menurturkan menyebut pentingnya sosialisasi Perda ini agar memberikan pemahaman ke masyarakat akibat bahaya penyalahgunaan narkotika.
“ Pentingnya pencegahan menyalahgunakan Narkotika sejak dini, serta Advokasi dilingkungan pemerintah, keluarga, pendidikan, keagamaan, hingga kelompok rentan,” tutur Seno Adji, Terkait penanganan korban penyalahgunaan narkotika, Seno Adji menyebut pentingnya perencanaan penanganan.
“ Harus ada upaya pencegahan kepada para calon pengguna dan pengguna yang dilakukan secara terencana dan profesional,” lanjutnya.
Sementara menurut Khairun Nisa, SKM Penyuluh Narkoba Ahli Pertama, peran masyarakat menjadi penting untuk mengkampanyekan akibat penyalahgunaan narkotika, dimana Masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Perda ini berperan penting untuk memerangi peredaran narkotika di sekitar kita, masyarakat bisa berperan melaporkan, atau menyampaikan saran kepada lembaga terkait jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika.( HarBNNPKaltim)
#WarOnDrugs, #Speed Up Never Let Up, # Kerja Cepat, Kerja Hebat Berantas Narkoba di Indonesia”