
Kalimantan Timur – Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat terlarang (narkoba), Dinas perhubungan Provinsi Kalimantan menggelar Sosialisasi Intruksi Presiden (INPRES) No.2 tahun 2020 yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sosialisasi diikuti oleh jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan A.F.F. Sembiring memberikan arahan dan sekaligus membuka acara Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba oleh Penyuluh Narkoba Ahli Pertama, Khairun Nisa, SKM. Selasa 21 Juni 2022.
Disampaikan terkait situasi penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di Kaltim, Narkoba dan dampaknya, Tahapan Penyalahgunaan dan Peraturan Perundang-undangan terkait Narkoba.
Tidak dipungkiri, peredaran narkoba juga merambah di kalangan pekerja. Di mana, para pekerja memiliki tingkat stres yang tinggi, sehingga mudah terpengaruh untuk menggunakan narkoba sebagai pelarian penghilang rasa stres.
Dalam sambutannya, Kepala BNNP Kaltim Wisnu Andayana mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba di Kaltim Saat ini memenpati urutan ke 27 Agar tidak kembali meningkat bahkan terus turun, upaya-upaya pencegahan semakin digencarkan dan diupayakan pada kelompok-kelompok yang rentan supaya tepat sasaran.
“Kegiatan ini bertujuan agar pekerja/karyawan dapat menerima informasi yang benar tentang narkoba, hidup sehat tanpa narkoba, mencegah penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan pemerintah semakin peduli terhadap masalah narkoba.
Kegiatan diikuti oleh pegawai Dinas Perhubungan Prov. Kaltim sebanyak kurang lebih 70 orang. Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab. ( Harbnnp kaltim)
#WarOnDrugs, #KerjaCepatKerjaHebat, #BNNP Kaltim