
Kalimantan Timur – Antusiasme pelaksanaan Desa Bersinar di Kutai kartanegara telah terekam dalam memori pemerintah Bupati Kutai kartanegara keinginan dan peduli serta mau menjaga wilayahnya dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Harapan Bupati Kutai Kartanegara Edy Damansyah Jika natinya seluruh Desa dikutai kartanegara telah bersinar. Dimana Pencegahan dan penanggulangan Narkoba menjadi salah satu upaya penting dalam mewujudkan warga Kutai kartanegara yang sehat, cerdas tampa menggunakan Narkoba .
Sementara itu Kepala BNNP Kaltim Iman Sumantri Saat melakukan Koordinasi di kantor Bupati Kutai Kartanegara diterima langsung Oleh Bupati didampingin Kepala Kesbangpol dan unsure terkait membahas adanya desa bersinar .
Pemerintah lewat Kementrian Desa dan Pembangnan Daerah Tertinggal, sebagai upaya membangun desa serta membentengin masyarakat dari kejahatan narkotika .
Namun patut diwaspadai gairah pembangunan ini dikhatirkan menjadi asa bagi para bandar Narkoba untuk menciptakaan kerajaan kecil bagi tempat Suplai dan Demand Narkoba, kenapa?
Karena menjadi magnet yang luar biasa bagi para bandar Narkoba sebagai lahan baru dimana uang banyak beredar dan desa adalah salah satu sasaran mereka, dan Persoalan serius disamping Narkoba menjadi sebuah kesenangan semu yang ditawarkan sekaligus merusak satu generasi.
Alhasil banyak masyarakat desa dengan sedikit pengetahuan, bisa saja menjadi luluh lalu terjerumus. Ditambah minimnya pengawasan hukum di desa yang punya satu Babinsa dan Babinkamtibmas, tidak akan mampu melawan kekuatan para bandara dan jaringannya.
Lalu siapakah yang harus bertanggung jawab sebagai bumper untuk menangkal Narkoba masuk di desa tentu jawabnnya dengan membentuk Desa bersinar dimana seluruh kegiatannya melibatkan masyarakat desa bersama seluruh perangkat di desa.
merekalah yang harus menjaga masyarakat dari kerasnya upaya para bandar Narkoba dengan cara melaksanakan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Dengan adanya intruksi presiden No. 2 tahun 2020, Presiden Jokowi juga telah mengintruksi Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 dimana salah satunya Pemerintah Daerah dibawah binaan Menteri Dalam Negeri diintruksikan menfasilitasi pelaksanaan P4GN di daerah dan hasilnya harus dilaporkan ke Presiden.
Pemerintah Daerah dengan berbagai kompleksitas isu juga memiliki tanggung jawab seperti juga dituangkan dalam Permendagri nomor 12 tahun 2019 dimana fasilitas P4GN menjadi salah satu kebijakan pembanguan di daerah.
Dengan demikian desa menjadi sasaran pembangunan yang sudah saatnya mandiri dengan bottom up planning untuk dapat menyelengggarakan Desa Bersinar dengan legitimasi kuat Bupati dan walikota melalui regulasi baik Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati / walikota sebagai payung hukum yang mengikat.
Humas BNNP Kaltim