Kalimantan Timur – BNNP Kaltim mengoptimalkan kinerja dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), BNN P Kaltim mencanangkan zona integritas sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kepala BNN Kaltim Drs.Iman Sumantri menjelaskan disaat melakukan kaji banding terkait BNNP Kaltim Menuju Zona integritas, jika langkah tersebut diambil guna mewujudkan birokrasi pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
” Zona integritas ini merupakan langkah awal untuk melakukan sistem penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien. Sehingga BNNP Kaltim dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat dan profesional,” Semarang , Rabu 26 Nopember 2020.
Dalam agenda lawatan ke BNNP Jawa Tengah di Jl. Madukoro Blok BB, Tawangmas, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah Ka BNNP Katim juga menyampaikan jika pelaksanaan zona integritas yang dicanangkan sesuai dengan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 2 tahun 2014. Di mana, dalam Inpres tersebut membahas perihal pencegahan sekaligus pemberantasan korupsi.
”Banyak hal yang harus kami siapkan, salah satunya melakukan penilaian intern dilingkungan BNNP Kaltim , Kalau memang dinilai ada yang bagus, ya akan segera kami usulkan ke Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” terangnya.
Merujuk pada Permenpan RB (Peraturan Menpan RB) Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Nomor 52 tahun 2014 yang membahas perihal Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, ada 6 area yang harus dilakukan perubahan.
Keenam poin tersebut, dijelaskan Ka BNNP Kaltim Iman Sumantri, meliputi bidang manajemen perubahan, penataan tatalaksana, sistem manajemen Sumberdaya Manusia (SDM), penguatan pengawasan, akuntabilitas kinerja serta kualitas pelayanan terhadap publik.
Humas BNNP Kaltim